TRIBUN WIKI

Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM

Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM. Simak persyaratannya.

hai.grid.id
BLT UMKM - Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM. FOTO: ILUSTRASI 

- Isi nomor KTP

- Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika

- Klik proses inquiry

- Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

- Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji Karyawan Akan Dihentikan atau Diperpanjang hingga 2021?

Proses pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved