BATAM TERKINI

Tiga Kasus TPPO di Kepri Bakal Disidang, WNI Kerja di Kapal Bendera Cina, Jadi Sorotan Selama 2020

Tiga kasus TPPO di Kepri dimana WNI kerja di kapal bendera Cina hasil ungkap Polda Kepri ini, juga mendapat atensi dari Gubernur Kepri Isdianto.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Tiga Kasus TPPO di Kepri Bakal Disidang, Kerja di Kapal Bendera Cina, Jadi Sorotan Selama 2020. Tampak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim dari Mabes Polri mengamankan 6 pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa tempat di Pulau Jawa. 

Mereka terjun di perairan STS Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selama tujuh jam mereka terombang-ambing dengan bermodalkan life jaket dan life buoy.

konfrensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (9/7/2020) di Mapolda Kepri
konfrensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (9/7/2020) di Mapolda Kepri (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sabtu (6/6/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, seorang nelayan asal Kabupaten Karimun bernama Tengku Azhar menemukan mereka.

"Saya dengar ada minta tolong. Awalnya saya takut. Tapi yang kedua kalinya baru saya dekati," kata Azhar, yang diwawancarai di Mapolsek Tebing Polres Karimun.

Setelah membantu keduanya naik ke atas kapalnya, Azhar kemudian membawa mereka ke pantai Leho, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Hingga Sabtu sore, Azhar dan kedua orang tersebut masih dimintai keterangan di Mapolsek Tebing.

* Dijanjikan Gaji Puluhan Juta

Selain tindakan penyiksaan, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Qing Yuan Yu 213 dan berhasil kabur juga ditipu.

Keduanya mengaku dijanjikan untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang cukup besar. Namun kenyataannya, mereka malah dipekerjakan di kapal tangkap cumi-cumi tanpa gaji dan mengalami penganiayaan.

Seorang ABK kapal Lu Qing Yuan Yu 213 yang selamat sampai di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Andri Juniansyah (30) mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja oleh seorang kenalannya di negara Korea.

Satreskrim Polres Karimun menangkap Fm alias Aji. Dia dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjual pacarnya sendiri sebagai pemuas nafsu pria hidung belang
Satreskrim Polres Karimun menangkap Fm alias Aji. Dia dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjual pacarnya sendiri sebagai pemuas nafsu pria hidung belang (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

"Yang bawa Safrudin dari PT Duta Grup. Katanya kerja di pabrik tekstil atau baja di Korea. Gajinya sebulan Rp 25 juta sampai Rp 40 juta," kata Andri yang diwawancarai di Polsek Tebing Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (6/6/2020).

"Tapi selama bertemu dengan dia tak pernah di perusahaan, tapi selalu di kantor imigrasi atau kantor syahbandar," tambahnya.

Sebelum bekerja di kapal tersebut, Andri terbang dari Jakarta ke Singapura sekitar lima bulan lalu. Namun bukannya berangkat ke Korea, ia malah dijadikan pekerja di kapal tangkap ikan.

Andri dan ABK lain yang berada di atas kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) itu tidak mendapatkan gaji dan bahkan mengalami penganiayaan fisik.

Karena sudah tidak tahan, Andri dan seorang rekannya Reynalfi terjun dari kapal, Jumat (5/6/2020) malam. Setelah tujuh jam terapung di laut, keduanya diselamatkan oleh nelayan dan dibawa ke Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved