PENANGANAN COVID
CATAT, Polres Lingga Larang Pesta Kembang Api Hingga Kerumunan di Malam Pergantian Tahun
Polres Lingga Larang Pesta Kembang Api Hingga Kerumunan di Malam Pergantian Tahun. Ini sesuai dengan Maklumat Kapolri untuk mencegah Covid-19.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Polres Lingga bakal menindak aksi kerumunan termasuk pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
Ini diakui Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman sesuai dengan maklumat Kapolri yang mengatur tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam maklumat bernomor: Mak/4/XII/2020 itu, warga dilarang merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval, dan pesta kembang api.
‘’Kami minta masyarakat dapat mentaati Maklumat Kapolri tersebut, hal ini guna mengendalikan kasus Covid-19 terutama di Kabupaten Lingga,’’ kata Arief, Selasa (29/12/2020).
Ia menambahkan, Maklumat Kapolri tersebut terus disosialisasikan melalui pemasangan baliho, stiker di tempat-tempat umum dan sejumlah kantor instansi pemerintah.
Selain itu juga, pihak Polres Lingga melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), terus mensosialisasikan tentang edukasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat sesuai Maklumat.
Arief menegaskan, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masyarakat melanggar Maklumat Kapolri.
"Sebab, Maklumat Kapolri tersebut sangat bermanfaat untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari serangan penyakit yang mematikan tersebut," tegasnya.
AKBP Arief Robby Rachman menambahkan, saat ini termasuk tenaga medis yang terpapar Covid-19 yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya.
‘’Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Covid-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan," terangnya.
Ratusan Rumah Tangga di Lingga Bubar Akibat Corona
Data Pengadilan Agama, 186 Rumah Tangga di Lingga Bubar, Dampak Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 di Lingga tak hanya menghantam perekonomian, namun juga urusan rumah tangga.
Pengadilan Agama Dabo Singkep mencatat 192 perkara gugatan dan 80 permohonan selama 2020.
Baca juga: Pengusaha Kapal di Lingga Dapat Teror, Polsek Dabo Singkep Ungkap 1 Tersangka, Hanya Wajib Lapor
Baca juga: FOTO-FOTO Polres Lingga Sisir Gereja Pakai Metal Detector Amankan Natal 2020

Dari jumlah itu 186 rumah tangga di Lingga bubar akibat sejumlah faktor, pandemi Covid-19 salah satunya.