LINGGA TERKINI

Pengusaha Kapal di Lingga Dapat Teror, Polsek Dabo Singkep Ungkap 1 Tersangka, Hanya Wajib Lapor

Polsek Dabo Singkep menetapkan tersangka OW alias KP (40) atas kasus yang dialami pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana alias Ameng.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pengusaha Kapal di Lingga Dapat Teror, Polsek Dabo Singkep Ungkap 1 Tersangka. Kapolsek Dabo Singkep Iptu Fredyando mengungkapkan, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Polsek Dabo Singkep akhirnya mengungkap pembuat teror pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana alias Ameng.

Polisi menetapkan OW alias KP sebagai tersangka. Meski sudah berstatus tersangka, namun penyidik Polsek Dabo Singkep tidak menahan tersangka berumur 40 tahun.

Soal ini, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Fredyando mengungkapkan, jika yang bersangkutan kooperatif selama proses hukum berlanjut.

Ia hanya dikenakan wajib lapor, meski terancam mendapat hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena perbuatannya.

Polsek Dabo Singkep sebelumya membawa seorang pria yang diduga menganiaya bos kapal dan merusak rumah serta mobil milik Ferdy Lesmana.

Pria yang dibawa personel Polsek Dabo Singkep itu, diketahui masih keluarga Ferdy Lesmana.

Polisi tidak menahan pria itu, namun Kapolsek Dabo Singkep Iptu Fredyanto memastikan jka pihaknya tetap memproses hukum kasus tersebut.

Tidak Ferdy Lesmana, keluarganya juga mendapat teror.

Rumah pengusaha berumur 52 tahun itu tidak hanya dilempar batu berukuran besar, pagar rumah serta bagian belakang mobil milik pria yang akrab disapa Ameng ini pun juga rusak oleh pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu.

Bagian kepala Ameng juga tak luput dari serangan dengan pukulan benda tumpul, lalu pelaku langsung melarikan diri.

Mendapat pukulan keras dibagian kepala, pria yang akrab disapa Ameng ini sempat dibawa ke RSUD Dabo Singkep untuk mendapatkan perawatan.

Ameng mengaku menderita kerugian kurang lebih Rp 15 juta. Akibat kejadian ini, anak dan istrinya juga mengalami trauma.

"Yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Kapolsek Dabo Singkep itu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020).

Pagar rumah pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang rusak.
Pagar rumah pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang rusak. (TribunBatam.id/Istimewa)

Status tersangka OW alias KP diakui Iptu Fredyando berawal dari laporan polisi nomor: LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, pada 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh Ameng, dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya dan perusakan mobil, serta pagar halaman rumahnya.

Kejadian itu terjadi di rumah yang berlokasi di Hang Lekir, Pertanian, Sungai Lumpur, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Rabu (16/12).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved