Pelabuhan Batam Centre Hanya Untuk WNI Deportasi, Kebijakan Diambil Karena Ada Varian Baru Corona
Kali ini, untuk mencegah penularan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri menutup pintu masuk untuk WNA ke Indonesia.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pandemi Virus Corona belum juga berakhir, kali ini malah ada varian barunya.
Kali ini, untuk mencegah penularan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri menutup pintu masuk untuk WNA ke Indonesia.
Itu akan berlaku pada 1-14 Januari mendatang.
WNA dilarang ke Indonesia, Pelabuhan Internasional Batam Center hanya layani WNI deportasi.
"Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai tanggal 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno, didampingi juru bicara Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Baca juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia Per 1-14 Januari 2021, Karena ada Covid-19 Varian Baru
Baca juga: Karena Varian Baru Virus Corona, Filipina Putuskan Tutup Penerbangan dari Inggris
Kepala BNPB, Doni Mardano selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 28 Desember 2020 kemarin.
Bagaimana penerapan aturan baru ini di Batam?
Kasi Operasional Pelabuhan Internasional Batam Center, Sobri mengatakan, sejak Senin lalu, tidak ada WNA (Warga Negara Asing) yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.
"Sejak tanggal 28 Desember kemarin, tidak ada WNA yang masuk. Pelabuhan tetap dibuka, tapi hanya melayani orang yang dideportasi dari negara Singapura," ujarnya kepada Tribunbatam.id saat ditemui di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (29/12/2020)
Sobri menambahkan, yang mengatur masalah covid-19 itu ada tim PMI.
Di tempat berbeda, Kepala KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Batam Achmad Farchanny mengatakan, sejak awal Batam sudah menerapkan SE Satgas Covid-19.
"Ini kan pengembangan dari sistem TCA/RGL antara RI-Singapore, hanya saja karena situasi yang berkembang saat ini, maka sejak 28 Desember hingga 31 Desember 2020 diberlakukan untuk semua orang yang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Dan mulai 1 Januari-14 Januari tertutup untuk WNA dari semua negara dengan pengecualian WNA, sesuai aturan di SE Satgas tersebut," ujar Farchanny kepada Tribunbatam.id, melalui pesan WhatsApp.
Ia melanjutkan, untuk menyesuaikan dengan SE Satgas nomor 4 tahun 2020, diterapkan karantina 5 hari dan pemeriksaan RT-PCR kembali pada hari ke 5.
"Detailnya sedang dibahas hari ini di Provinsi," ujarnya.