Polisi Bubarkan Aksi Demo Buruh di Depan Kantor Wali Kota Batam, Ketua FSPMI Kecewa

Ketua FSPMI Batam, Alfitoni menyayangkan pembubaran demo buruh yang digelar di depan Kantor Wali Kota Batam. Menurutnya itu aksi nasional

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa buruh saat menyuarakan aspirasi di Depan Pemerintah Kota Batam, Selasa (29/12). Sekitar 50 buruh yang berunjukrasa dibubarkan pihak kepolisian karena dianggap menimbulkan aksi kerumunan serta melanggar protokol kesehatan.Polisi Bubarkan Aksi Demo Buruh di Depan Kantor Wali Kota Batam, Ketua FSPMI Kecewa 

BATAM, TRIBUNBATAM. id - Polisi bubarkan aksi demo buruh di depan Kantor Wali Kota Batam, Ketua FSPMI Batam kecewa.

Rencana aksi demo buruh di Batam tak berjalan mulus.

Semula, serikat pekerja yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam akan menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (29/12/2020).

Satu di antara tuntutan pekerja yakni menolak omnibus law.

Namun aksi serikat pekerja dibubarkan polisi karena masih terkait pandemi Covid-19.

Puluhan buruh yang ingin menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre dibubarkan secara paksa oleh Polresta Barelang.

Pantauan awak media di lokasi, dalam membubarkan buruh yang akan melakukan demo itu turun langsung Kapolresta Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur.

Kemudian puluhan personel dari Polresta Barelang dan juga Satpol PP Kota Batam yang bertugas di kantor Walikota Batam tersebut.

"Kita sangat menyayangkan pembubaran demo yang akan kita dilakukan hari ini. Padahal ini adalah aksi nasional," ucap Ketua FSPMI Kota Batam, Alfitoni kepada media termasuk Tribun Batam di lokasi.

Dikatakan Alfitoni, alasan dari polisi membubarkan demo tersebut adalah karena saat ini pandemi Covid-19 di Kota Batam sedang marak dan tidak diizinkan untuk demo dan kumpul-kumpul.

Baca juga: JADWAL Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Selasa (29/12), Kapal Selalu Penuh Penumpang  

"Padahal rencananya demo yang akan dilakukan ini mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak, buruh yang turun juga dibatasi jumlahnya, cuma 40 orang saja," ucap Alfitoni.

Kalau memang tidak boleh untuk melakukan demo hari ini, pihak kepolisian kenapa tidak disampaikan sebelum buruh turun ke jalan. 

"Tuntutan kita dalam aksi hari ini ada dua, yakni  meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah untuk menjalankan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK)," bebernya. 

Tolak Omnibus Law

Sebelumnya diberitakan, tolak omnibus law belum berakhir, Serikat Buruh di Batam bakal gelar aksi jelang pergantian tahun.

Serikat Buruh di Batam Bakal Gelar Aksi Demo Tolak Omnibus Law Jelang Pergantian Tahun.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Batam bakal menggelar aksi demo di akhir tahun 2020.

Aksi demo buruh itu, rencananya akan mereka gelar di depan kantor Wali kota Batam dan DPRD Batam, Selasa (29/12).

Panglima Garda Metal FSPMI Batam Suprapto mengatakan, aksi demontrasi serikat buruh itu masih dengan penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Aksi demoi buruh itu, menurutnya akan serentak di 18 daerah.

"Kami juga menyoroti hidup buruh yang semakin hari terkesan dihimpit oleh pengusaha.

Upah tidak sesuai apa yang diterima dan yang dikerjakan oleh pekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved