Ada Razia Kerumunan di Malam Tahun Baru hingga Gubernur Kepri Minta Orang tua Awasi Anaknya

Gubernur Kepri Isdianto bilang, personel aparat keamanan, telah disiapkan untuk menggelar operasi razia kerumunan di malam Tahun Baru

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepri Isdianto minta orang tua awasi anaknya saat malam Tahun Baru 2021 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ada razia kerumunan di malam Tahun Baru hingga Gubernur Kepri minta orang tua awasi anaknya.

Gubernur Kepri Isdianto memastikan jika Pemprov Kepri dan Polda Kepri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan saat malam Tahun Baru 2021.

Termasuk untuk sejumlah tempat hiburan malam dan objek wisata.

Begitu pula dengan kembang api. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 383 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Yakni melarang perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api.

Karena itu, personel aparat keamanan, telah disiapkan untuk menggelar operasi razia kerumunan. Nantinya, yang kedapatan berkerumun serta tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.

"Ini adalah upaya menetralisir kluster baru Covid-19 dan pencegahan tindakan-tindakan negatif yang nantinya mengarah kepada kriminal. Jika didapati kerumunan kita berikan sanksi," ujar Isdianto, Selasa (29/12/2020).

Lebih lanjut, Isdianto juga meminta orang tua mengawasi anaknya saat malam Tahun Baru 2021.

Ia tidak ingin ada milenial di Kepri malah keluyuran saat malam pergantian tahun, Jumat (31/12/2020) besok.

Harga Cabai Kian Pedas, Gubernur Kepri Isdianto Cek Pasar, Bakal Tindak Tegas Penimbun Sembako. Foto Gubernur Kepri Isdianto saat sidak pasar Senin (28/12).
Harga Cabai Kian Pedas, Gubernur Kepri Isdianto Cek Pasar, Bakal Tindak Tegas Penimbun Sembako. Foto Gubernur Kepri Isdianto saat sidak pasar Senin (28/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Kepada orang tua khususnya, Saya tegaskan agar dapat menjaga anak-anaknya. Jangan sampai, anaknya keluyuran kemana-mana.

Tolong dijaga, kita tidak ingin ada kejadian negatif," ujar Isdianto, Selasa, (29/12).

Isdianto menambahkan, jika memang mengharuskan si anak pergi orang tua diharapkan harus mengetahui kemana arah anaknya pergi.

Hal itu menjadikan orang tua lebih proaktif dalam mengawasi prilaku anak, pintanya.

"Yang kita khawatirkan, si anak izin pergi kerumah temannya. Namun kenyataannya, si anak malah berpesta dan berbuat hal yang tidak baik.

Mari orang tua lebih proaktif dalam mengawasi perilaku anak-anak," ungkapnya.

GUBERNUR KEPRI - Gubernur Kepri Isdianto angkat bicara soal pelantikan pejabat Pemprov Kepri yang menjadi polemik.
GUBERNUR KEPRI - Gubernur Kepri Isdianto angkat bicara soal pelantikan pejabat Pemprov Kepri yang menjadi polemik. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)


Surat Edaran Gubernur Kepri

Diberitakan, Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.

Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.

Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Berikut petikan surat edaran Gubernur Kepri yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020):

1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku
dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di
Provinsi Kepulauan Riau secara bertanggungjawab;

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Provinsi
Kepulauan Riau agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggungjawab atas kesehatan diri masing-masing, serta tunduk dan patuh
terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar melengkapi
diri dengan Surat Keterangan Rapid Test dengan hasil NON-REAKTIF, yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan dari wilayah
asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14 (empat belas) hari, serta wajib
mengisi Riwayat perjalanan melalui aplikasi e-HAC;

c. PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar proaktif
memeriksakan diri ke Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan terdekat
apabila mendapatkan gejala COVID-19.

3. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau
Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas pada
libur Natal tahun 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021:

a. Kepada masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara benar
dan konsisten, meliputi:

1) Senantiasa menggunakan masker secara benar;

2) Rajin melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) menggunakan air
mengalir dan/atau hand sanitizer dalam rangka menjaga kebersihan diri;

3) Membatasi diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan/atau menghindari
kerumunan dengan melakukan physical distancing/jaga jarak minimal 1.5
(satu koma lima) meter dengan orang lain;

4) Tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam rangka
meningkatkan imunitas;

5) Menghindari perjalanan ke luar daerah, secara khusus pada daerah-daerah
yang berada dalam zona merah dan/atau memiliki resiko penularan tinggi
COVID-19; dan

6) Meningkatkan ibadah serta berdoa untuk memohon perlindungan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.

b. Kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab
tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk:

1) Memastikan penggunaan masker secara benar oleh seluruh
karyawan/petugas di tempat dan fasilitas umum;

2) Memastikan ketersediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan
air mengalir/hand sanitizer disertai dengan tisu atau alat pengering lainnya
berfungsi dengan baik;

3) Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki tempat
dan fasilitas umum yang menjadi tanggungjawabnya;

4) Melakukan pengaturan jarak antar perorangan minimal 1.5 (satu koma lima)
meter, serta membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas; dan

5) Memasang media informasi (banner, spanduk, poster, dll) untuk
mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak
minimal 1.5 (satu koma lima) meter, menjaga kebersihan tangan dan
kedisplinan penggunaan masker.

c. Larangan bagi semua pihak, yaitu:

1) Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya,
baik di dalam maupun di luar ruangan;

2) Dilarang menggunakan kembang api dan/atau petasan;

3) Dilarang mengonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan Narkoba,
Psikotoropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta melakukan perbuatan
asusila.

4. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau
Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi
sesuai dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan
lainnya.

5. Kepada para Bupati dan Walikota agar dapat:

a. Menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat dengan mendorong
peran Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Ketua Lingkungan RT/RW di wilayahnya
masing-masing;

b. Mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten dan Kota untuk
proaktif melakukan pengawasan penerapan protokol Kesehatan di tempat dan
fasilitas umum, dengan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta
TNI-POLRI;

c. Melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat serta
Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat
dan fasilitas umum dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota
Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan.

6. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Januari
2020.

Malam Pergantian Tahun di Karimun

Malam pergantian tahun baru di Karimun, Provinsi Kepri diprediksi bakal sepi.

Pemkab Karimun menginstruksikan seluruh tempat hiburan dan objek wisata tutup saat mlaam tahun bariu itu.

Tujuannya tidak lain untuk mencegah terjadinya kerumunan serta mencegah penyebaran virus corona di Karimun.

Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengungkapkan, penutupan tempat hiburan dan objek wisata menurutnya hanya pada malam pergantian tahun baru saja.

Sementara pada hari-hari biasa, diizinkan untuk beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penutupan tempat hiburan dan objek wisata saat tahun baru akan dilakukan penjagaan dari pihak kepolisian.

Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan menindak bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran," ucapnya, Rabu (30/12/2020).

Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah. (TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA)

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kerumunan masyarakat saat malam tahun baru aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Instansi terkait akan melakukan patroli dengan skala besar.

Selain meminta tempat hiburan dan objek wisata tutup, Pemkab Karimun juga melarang perayaan kembangg api saat malam pergantian tahun nanti.

Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.

Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.

Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.

Warga Karimun bermain di Coastal Area
Warga Karimun bermain di Coastal Area (TRIBUNBATAM/ADIF)

Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Edaran Bupati Karimun

Perayaan Natal dan Tahun Baru berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Itu setelah adanya pandemi Covid-19 yang berimbas ke semua sektor, tak terkecuali di Karimun.

Bupati Karimun pun membatasi kapasitas gereja hingga 50 persen dari kapasitas ruangan saat Natal.

Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Karimun.

Dalam surat edaran Nomor 300/SET-Covid-19/XII/22/2020, gereja juga diminta untuk menyediakan thermogun serta fasiltas untuk cuci tangan.

Bupati Karimun Aunur Rafiq melarang semua pihak untuk menyelenggarakan perayaan menyambut tahun baru 2021 yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan.

Bagi individu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum aktifitas selama Natal dan tahun baru untuk menerapkan 3M mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Ketua DPD Partai Golkar Karimun, Aunur Rafiq menginginkan koalisi besar dalam Pilkada Karimun.
Ketua DPD Partai Golkar Karimun, Aunur Rafiq menginginkan koalisi besar dalam Pilkada Karimun. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sementara pengelola dan penanggung jawab operator kapal dalam mengantisipasi libur natal dan tahun baru membatasi jumlah penumpang serta menerapkan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Dalam rangka perayaan hari raya Natal dan tahun baru 2021 semua pihak dilarang untuk menyelenggarakan perayaan natal dan tahun tahun baru maupun sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan maupun di luar ruangan," demikian isi surat edaran yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020).

Selain itu, melarang menggunakan kembang api ataupun petasan dan menyediakan musik hiburan mengkonsumsi minuman keras atau alkohol, penyelenggaraan narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila.

Dan melakukan aktivitas pengumpulan massa ditempat tertentu baik itu di pantai, tempat hiburan, fasilitas umum, cafe, restoran sebagai wujud euforia perayaan tahun baru 2021.

Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada para pelanggar untuk memastikan masyarakat tidak melakukan hal yang dilarang tersebut.

Forkompinda di Karimun akan menggelar peninjauan gabungan patroli bersama pada malam Natal dan Tahun Baru 2021.

Malam Pergantian Tahun di Batam

Pemerintah Kota atau Pemko Batam tak menggelar perayaan pesta kembang api pada perayaan akhir tahun 2020.

Wali kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, perayaan pesta kembang api yang biasa digelar pada tahun-tahun sebelumnya bakal menimbulkan kerumunan masyarakat.

Sehingga dikhawatirkan tak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya social distancing.

"Kalau acara tahun baru takutnya nanti tak jalankan protokol kesehatan lantaran semuanya pada ngumpul," kata Rudi, Kamis (10/12/2020).

Rudi mengakui pihaknya tak melarang apabila ada pihak swasta menggelar acara.

Seperti perhotelan, resort, dan restoran yang menggelar acara akhir tahun.

Asalkan mereka mematuhi aturan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, social distancing dan penerapan protokol kesehatan lainnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Yeni Hartati/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved