VIRUS CORONA DI KARIMUN
Covid-19 di Karimun Masih Mengintai Jelang Tahun Baru 2021, Tambah 3 Kasus Baru Virus Corona
Selain penambahan 3 pasien covid-19 di Karimun, terdapat penambahan 7 pasien sembuh corona jelang Tahun Baru 2021.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sebanyak 14 orang pelanggar protokol kesehatan, memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Sementara 42 yang melanggar protokol kesehatan lainnya memilih sanksi kerja sosial.
"Pelanggar protokol kesehatan yang membayar sanksi administrasi, akan kami setor ke kas daerah Pemkab Karimun," ucap Sekretaris Satpol PP, Dasril kepada TribunBatam.id.
Ia menambahkan, razia protokol kesehatan ini sudah dimulai sejak Oktober dengan penindakan selama tiga kali dalam seminggu.
Selain personel Satpol PP, razia protokol kesehatan itu juga diikuti anggota TNI AD, TNI AL, Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun.
Kemudian personel Sabhara Polres Karimun, Kepala Bagian Hukum, Camat, Bapeda, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Kesbagpol Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dengan menggunakan kendaraan Truk Dalmas Satpol PP, mobil patroli Satpol PP, mobil patroli polres Karimun, mobil patroli TNI AL, mobil patroli TNI AD, mobil patroli Kodim, dan mobil patwal Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
"Kami berharap, masyarakat semakin sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan, guna memutus penyebaran virus Corona di Kabupaten Karimun," tutup Dasril.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google