BATAM TERKINI
Dilarang Berkerumun, Polisi tak Keluarkan Izin Keramaian saat Malam Tahun Baru 2021
Polda Kepri berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin keramaian pada malam pergantian tahun 2021
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolri dan Gubernur Kepri melarang perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api.
Untuk menegakkan aturan itu, Polda Kepri berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin keramaian pada malam pergantian tahun 2021
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menghimbau masyarakat Kepri merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga di rumah dan tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," kata Harry kepada TRIBUNBATAM.id, melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/12/2020)
Harry menambahkan, untuk pengamanan pada malam pergantian tahun akan melakukan tindakan preventif strike yang bersifat proaktif.
"Kita akan melakukan tindakan preventif strike yang bersifat proaktif, tegas dan humanis terhadap setiap hal-hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat demi terciptanya situasi aman, nyaman dan masyarakat tetap sehat dan terhindar dari paparan covid-19," ujarnya.
Baca juga: TAHUN DEPAN, Semua Pungutan Retribusi di Batam Bakal Dibayar Nontunai Lewat QRIS
Sementara itu, Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Januar menegaskan, pihaknya akan menurunkan personil dari Polsek Bengkong untuk melakukan pengamanan pada malam pergantian tahun.
"Kita akan melakukan patroli di wilayah Bengkong, jika ada ditemukan warga yang berkerumun akan langsung kita bubarkan," ujar Yuhendri kepada TRIBUNBATAM.id, melalui telepon, Selasa (29/12/2020)
Personil yang dikerahkan untuk melakukan patroli dari Polsek Bengkong berjumlah 2/3 dari jumlah keseluruhan.
"Kita akan turunkan sekitar 2/3 dari jumlah keseluruhan, atau sekitar 21 orang," tutupnya.
Nah bagi warga yang hendak melakukan perayaan pada malam tahun baru, agar tetap patuhi aturan Pemerintah agar tidak berkerumun. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)