BATAM TERKINI

CARA dan Syarat Mengurus KTP Batam yang Hilang Secara Online, Gratis!

Bagi yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ingin mengurusnya kembali terutama di Batam, caranya sangatlah mudah.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Warga Batam merekam e-KTP di Kantor Camat Sekupang, belum lama ini. Kini warga Batam bisa mengurus KTP yang hilang dengan cara mudah secara online. 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu identitas paling penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

Dengan memiliki KTP, kita secara resmi telah tercatat sebagai penduduk Indonesia.

Selain itu, KTP juga digunakan untuk banyak keperluan.

Kartu ini menjadi satu bukti paling absah bila sewaktu-waktu kita perlu menunjukkan identitas.

Secara lebih luas, apa saja fungsi KTP?

Fungsi KTP

KTP - Inilah cara mengurus KTP hilang di Batam secara online. FOTO: ILUSTRASI KTP
KTP - Inilah cara mengurus KTP hilang di Batam secara online. FOTO: ILUSTRASI KTP (Tribun Batam/Danang Setiawan)

Berikut beberapa fungsi KTP:

- Sebagai identitas jati diri.

- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.

- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP,

- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akura

Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional.

Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Melihat fungsinya yang beragam, KTP termasuk satu dokumen yang tak boleh hilang.

*Baca berita terbaru lainnya di Google.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved