Breaking News

BATAM TERKINI

CARA dan Syarat Mengurus KTP Batam yang Hilang Secara Online, Gratis!

Bagi yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ingin mengurusnya kembali terutama di Batam, caranya sangatlah mudah.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Warga Batam merekam e-KTP di Kantor Camat Sekupang, belum lama ini. Kini warga Batam bisa mengurus KTP yang hilang dengan cara mudah secara online. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bagi yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ingin mengurusnya kembali terutama di Batam, caranya sangatlah mudah.

Sebab, saat ini cara mengurus KTP hilang di Kota Batam sudah bisa dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Apa saja syarat yang dibutuhkan?

Pengurusan KTP elektronik secara online bisa dilakukan melalui handphone dengan mengakses https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW

Persyaratan

- Kartu Keluarga

- KTP Lama Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

  • Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
  • NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
  • Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
  • Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
  • Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
  • Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.

Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:

Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.

Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen

Tempat Pelayanan

Karena diakses secara online, maka Anda tak perlu datang ke tempat.

Anda bisa mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Adapun bila dokumen persyaratan telah diverifikasi, maka Anda tinggal mengambilnya saja di kantor Disdukcapil.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden

Biaya Pengurusan

Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen ini alias gratis.

KTP Merupakan Identitas Penting 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved