KARIMUN TERKINI

Catatan Akhir Tahun 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 18 Ton Pasir Timah Rp 2,7 M di Natuna

Penegahan pasir timah oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri di Natuna bukan yang pertama. Kamis (25/6) patroli menegah 10 ton pasir timah tujuan Malaysia.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Catatan Akhir Tahun 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 18 Ton Pasir Timah Rp 2,7 M di Natuna. Foto KM Dellen Jaya GT 33 di perairan Natuna, Minggu (27/12). 

Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan pasir timah berjumlah sekitar 10 ton. Sarana pengangkutnya berupa kapal kayu bernama KM Terang Bulan IV.

"Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar perairan Natuna. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Terang Bulan IV, ditemukan sebanyak kurang lebih 10 ton pasir timah," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Senin (29/6/2020).

Petugas mengamankan kapal dan muatan karena tidak dilindungi dokumen kepabeanan.

Rencananya pasir tersebut akan dibawa ke luar negeri.

PASIR TIMAH ILEGAL - KM Jasmine yang membawa pasir timah ilegal ditegah personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11).
PASIR TIMAH ILEGAL - KM Jasmine yang membawa pasir timah ilegal ditegah personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11). (TribunBatam.id/Istimewa)

Selain itu sebanyak tiga Anak Buah Kapal (ABK) beserta dengan nakhoda berinisial AS ikut diamankan.

Selanjutnya sarana pengangkut, muatan beserta awak kapal dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun.

Agus mengatakan pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

"Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi Covid-19," sebut Agus.

Upaya Penyelundupan Pasir Timah dari Dabo

Personel Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal asal Dabo, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Penegahan pasir timah ilegal itu, dikemas dalam 400 goni yang dibawa oleh KM Jasmien, Sabtu (28/11).

Kapal berikut timah ilegal tersebut, dari Dabo sedang menuju pelabuhan DJBC Khusus Kepri di Meral, Tanjungbalai Karimun.

"Dari Dabo hendak diekspor ke Malaysia. Kami menegah KM Jasmien yang dinakhodai oleh pria inisial SO dan 4 orang Anak Buah Kapal KM. Jasmien," Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).

PASIR TIMAH ILEGAL - KM Jasmine yang membawa pasir timah ilegal ditegah personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11).
PASIR TIMAH ILEGAL - KM Jasmine yang membawa pasir timah ilegal ditegah personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11). (TribunBatam.id/Istimewa)

Menurut Agus, nakhoda kapal diduga melanggar pasal 102a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Total kerugian negara diperkirakan ratusan juta Rupiah. Untuk total nilai timah tersebut, diperkirakan sebesar Rp 3 Miliar," tambah Agus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved