KARIMUN TERKINI

Catatan Akhir Tahun 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 18 Ton Pasir Timah Rp 2,7 M di Natuna

Penegahan pasir timah oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri di Natuna bukan yang pertama. Kamis (25/6) patroli menegah 10 ton pasir timah tujuan Malaysia.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Catatan Akhir Tahun 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 18 Ton Pasir Timah Rp 2,7 M di Natuna. Foto KM Dellen Jaya GT 33 di perairan Natuna, Minggu (27/12). 

Upaya penyelundupan pasir timah ilegal, bukan yang pertama diungkap Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Satgas BC 60001 sebelumnya mengambil tindakan terhadap KMN Kurnia Abadi-21 di periaran Tokong Malang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (31/10).

Kapal yang memuat pasir timah sebanyak 18 ton, diketahui akan membawa muatannya ke Malaysia.

Tak main-main, estimasi nilai barang dalam kapal tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

"Hari Sabtu kejadiannya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa (3/11/2020).

KM Terang Bulan IV yang diamankan patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Kamis (25/6/2020) lalu. Kapal bermuatan pasir timah
KM Terang Bulan IV yang diamankan patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Kamis (25/6/2020) lalu. Kapal bermuatan pasir timah (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA BC)

Agus mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi intelijen terkait akan ada penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia.

Selanjutnya kapal BC 60001 untuk melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

Sekira pukul 02.30 WIB, radar kapal BC 60001 mendapati sebuah kapal yang akan mengarah ke Malaysia di perairan Tokong Malang Biru.

Diduga kuat kapal tersebut yang disinyalir melakukan penyelundupan.

Setelah melakukan pengejaran, patroli BC 60001 berhasil bersandar di KMN KMN Kurnia Abadi-21 sekira pukul 03.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan kapal. Di atas KMN Kurnia Abadi-21 petugas juga menemukan 3 ABK dan nahkoda berinisial Ag.

"Muatan sekitar 360 karung pasir timah, dengan total berat kurang lebih 18 ton, tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan dokumen dari instansi terkait," ungkapnya.

Kabid PSO DJBC Khusus Kepri, Raden Evy memperlihatkan pasir timah ilegal hasil tegahan pihaknya dari KM Terang Bulan II GT 24 tujuan Kuantan, Malaysia, Selasa (18/8)
Kabid PSO DJBC Khusus Kepri, Raden Evy memperlihatkan pasir timah ilegal hasil tegahan pihaknya dari KM Terang Bulan II GT 24 tujuan Kuantan, Malaysia, Selasa (18/8) (Tribun Batam/Yahya)

Diduga KMN Kurnia Abadi-21 telah melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah.

Selanjutnya KMN Kurnia Abadi-21 beserta muatan dan ABK dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun.

"Dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut," sebut Agus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved