KARIMUN TERKINI
Catatan Akhir Tahun 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 18 Ton Pasir Timah Rp 2,7 M di Natuna
Penegahan pasir timah oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri di Natuna bukan yang pertama. Kamis (25/6) patroli menegah 10 ton pasir timah tujuan Malaysia.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Upaya penyelundupan pasir timah dari Natuna, Provinsi Kepri tujuan Malaysia kembali digagalkan patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Sebanyak 18 ton pasir timah di KM Dellen Jaya ditegah petugas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Minggu (27/12).
Setidaknya ini merupakan kali kedua setelah patroli laut Bea Cukai menegah KM Terang Bulan IV yang mengangkut 10 ton pasir timah, Kamis (25/6) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari KM Dellen Jaya dengan bobot 33 Gross Ton (GT), petugas menemukan 360 karung pasir timah dengan estimasi mencapai Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan Permendag NOmor 32 Tahun 2018, pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya.
Tidak hanya itu, bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.
"KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia. Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan," ucap Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto kepada TribunBatam.id Kamis (31/12/2020).
Atas penangkapan itu, diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102A UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Saat ini, kapal beserta dengan nahkoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus mengatakan, upaya pengawasan di wilayah Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga secara berkelanjutan dilakukan oleh Bea Cukai.
Meski di masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sekian lamanya.
Baca juga: Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai di Akhir Tahun, Bekuk 2 Tersangka & 474 Gram Ganja Kering
Baca juga: NEKAT, Kapal Penyelundup Mikol Tabrak Kapal Patroli Bea Cukai di Perairan Selat Malaka

"Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan," sebutnya.
Bukan yang Pertama
Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan kapal pembawa pasir timah.
Penegahan ini dilakukan pada Kamis (25/6/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib oleh Tim Patroli Laut DJBC Khusus Kepri BC 30004.