FPI Versi Baru! Kata Pembela Berganti Persatuan, 19 Tokoh Ini Deklarasikan Front Persatuan Islam
Nama Front Persatuan Islam muncul beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu
TRIBUNBATAM.id - FPI Versi Baru! Kata Pembela Berganti Persatuan, 19 Tokoh Ini Deklarasikan Front Persatuan Islam
Nama Front Persatuan Islam muncul beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.
Melihat namanya, wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah tetapi tetap dengan singkatan sama, yakni FPI.
Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, FPI sebenarnya tidak berubah hanya saja berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.
Baca juga: FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini 19 Nama Para Deklarator
Baca juga: FPI Dibubarkan, Novel Bamukmin sebut Mereka akan Buat Ormas Baru Untuk Perjuangkan Nilai Agama
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI).
Bukan berubah, itu kendaraan baru dalam berjuang," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu petang.

Menurut dia, perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan.
Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Baca juga: Siapa Penyebar Pertama Kali? Info Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI Sebelum Ditembak Polisi, HOAX
Baca juga: Ini 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Aziz menambahkan, nama baru Front Persatuan Islam tidak mengubah struktur FPI, tapi sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Kompas TV, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut adalah deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
1. Habib Abu Fihir Alattas
2. KH. Tb. Abdurrahman Anwar
3. KH. Ahmad Sabri Lubis
4. H. Munarman
5. KH. Abdul Qadir Aka
6. KH. Awit Mashuri
7. Ust. Haris Ubaidillah
8. Habib Idrus Al Habsyi
9. Ust. Idrus Hasan
10. Habib Ali Alattas, S.H.
11. Habib Ali Alattas, S.Kom.
12. H. I Tuankota Basalamah
13. Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
14. H. Baharuzaman, S.H.
15. Amir Ortega
16. Syahroji
17. H. Waluyo
18. Joko
19. M. Luthfi, S.H.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
Baca juga: Mahfud MD Ogah Bikin Tim Gabungan Pencari Fakta Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI yang Ditembak Polisi
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.

Didatangi brimob
Puluhan Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Kedatangan aparat ini adalah untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.
Puluhan anggota Brimob tiba di Petamburan III pukul 16.10 WIB.
Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.
Baca juga: Komnas HAM Periksa 6 Senpi, Pedang hingga Celurit, Barang Bukti Bentrok FPI-Polisi
Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok
Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI.
Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
Kapolres Heru Novianto sempat mengetok markas FPI sebelum pencopotan atribut.
Namun, tak ada jawaban dari dalam kantor FPI.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Pesantren FPI Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi
Baca juga: Setelah 30 Polisi, Komnas HAM Minta Keterangan Saksi Anggota FPI di Tempat Rahasia
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.
"Saya ketemu HRS (Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI.
Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul Puluhan Brimob-TNI Datangi Petamburan III, Copot Semua Atribut FPI dan Kompas TV berjudul Ini 19 Tokoh yang Deklarasikan Front Persatuan Islam Pengganti FPI
(*)