Pesantren 'FPI' Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi

Pemimpin FPI Rizieq Shihab menjawab tudingan soal status lahan Pondok Pesantren markaz Syariah yang disomasi PTPN

mozaikharokah fpi
Pesantren 'FPI' Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi. Foto Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung 

TRIBUNBATAM.id - Pesantren 'FPI' Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi.

Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjawab tudingan soal status lahan pondok pesantren yang ia asuh di Megamendung, Jawa Barat (Jabar).

Dari balik jeruji besi tempatnya ditahan dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, ia menuliskan pernyataan resmi soal somasi yang dilayangkan PTPN terhadap Pesantren Markaz Syariah.

Ia mengatakan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang ditempati saat ini ia beli dari para petani.

Baca juga: Muncul Gelombang Dukungan untuk Rizieq Shihab di Sejumlah Daerah, Massa Singgung Jokowi

Dia menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai dari ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan (Tribunnews.com/Jeprima)

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Rizieq yang juga sebagai pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengakui benar bahwa status tanah pesantren adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok

Baca juga: Kuasa Hukum Mengeluh Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda: Polri Harus Jelas

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Terkait Bentrok FPI dan Polri Saat Kawal Habib Rizieq Shihab

Namun, lanjut dia, selama 30 tahun tanah atau lahan tersebut digarap masyarakat.

Selama 30 tahun itu, pihak PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung
Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung (mozaikharokah fpi)

Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut.

Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya.

Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar Rizieq Shihab Beda Sama Kronologi FPI, Polisi: Dari Saksi & Bukti

Baca juga: Datangi Polres Minta Ditahan, TNI Polri Bersenjata Lengkap Pukul Mundur Simpatisan Rizieq Shihab

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Ridwan Kamil Diperiksa Polda Jabar Soal Acara Rizieq Shihab: Mahfud MD Harus Tanggung Jawab

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.

Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved