VIRUS CORONA DI KARIMUN
Jelang Tahun Baru 2021, Covid-19 di Karimun Tambah 4 Kasus dan 2 Pasien Sembuh Corona
Jelang Tahun Baru 2021, angka covid-19 di Karimun kini berjumlah 333 kasus. Sementara pasien sembuh corona berjumlah 269 kasus.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dalam surat edaran Nomor 300/SET-Covid-19/XII/22/2020, gereja juga diminta untuk menyediakan thermogun serta fasiltas untuk cuci tangan.
Bupati Karimun Aunur Rafiq melarang semua pihak untuk menyelenggarakan perayaan menyambut tahun baru 2021 yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan.

Bagi individu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum aktifitas selama Natal dan tahun baru untuk menerapkan 3M mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Sementara pengelola dan penanggung jawab operator kapal dalam mengantisipasi libur natal dan tahun baru membatasi jumlah penumpang serta menerapkan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Dalam rangka perayaan hari raya Natal dan tahun baru 2021 semua pihak dilarang untuk menyelenggarakan perayaan natal dan tahun tahun baru maupun sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan maupun di luar ruangan," demikian isi surat edaran yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020).
Selain itu, melarang menggunakan kembang api ataupun petasan dan menyediakan musik hiburan mengkonsumsi minuman keras atau alkohol, penyelenggaraan narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila.
Dan melakukan aktivitas pengumpulan massa ditempat tertentu baik itu di pantai, tempat hiburan, fasilitas umum, cafe, restoran sebagai wujud euforia perayaan tahun baru 2021.
Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada para pelanggar untuk memastikan masyarakat tidak melakukan hal yang dilarang tersebut.
Forkompinda di Karimun akan menggelar peninjauan gabungan patroli bersama pada malam Natal dan Tahun Baru 2021.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google