PILKADA LINGGA
Pemenang Pilkada Lingga Bertemu Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Minta Hadir saat Pelantikan
Pemenang Pilkada Lingga mengunjungi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Jakarta. Mereka meminta Politisi Nasdem itu hadir saat pelantikan mereka.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Asal jauh-jauh hari sebelumnya, memasukan surat resmi di DPR RI, disertakan dengan profil potensi alam dan SDA di masing-masing daerah, Kepri, sehingga pihak kami bisa ada agenda rencana kunjungan," jelas Rachmat Gobel.
Dalam kunjungannya nanti, Gobel telah berniat untuk menggelar rapat bersama kepala daerah maupun wakil kepala daerah asal Partai Nasdem.
“Jadi saya bisa lihat langsung, dan kemudian kita diskusikan atau bahas secara bersama, apa yang mesti kita perbuat ke depannya, agar menjadi program bersama di daerah Kepri,” terangnya.

Di akhir pertemuan itu, Gobel berpesan sekaligus mengingatkan kepada Nizar-Neko, agar bekerja lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat Lingga, selama 3,5 tahun ke kepan.
“Terus selama kepemimpinan kalian (Nizar-Neko), harus sukses kedepannya,” tutupnya.
Gugat Hasil Pleno Pilkada Lingga ke MK
Pilkada Lingga memanas. Paslon nomor urut 01 Muhammad Ishak dan Salmizi menggugat Hasil Pilkada Lingga ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hasil Pilkada Lingga menjadi yang kedua digugat ke MK di Provinsi Kepri, setelah sebelumnya Pilkada Karimun.
Hasil Pleno KPU tingkat kabupaten Selasa (15/12), suara terbanyak didapatkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy, dengan perolehan 22.549 suara.
Sementara paslon nomor urut 1, Muhammad Ishak dan Salmizi, yang paling mendekati suara terbanyak.
Dengan perbedaan 1.016 suara dari paslon nomor 3, yakni sebanyak 21.533 suara.
Untuk paslon nomor urut 2, Riki Syolihin dan Raja Supri memperoleh sebanyak 10.618 suara.

Pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Lingga Muhammad Ishak dan Salmizi ke Mahkamah Konstitusi itu, terlihat dalam website www.mkri.id dan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020.
Dalam salinan Akta PHP tersebut disebutkan Ishak dan Salmizi sebagai pemohon dan KPU Lingga sebagai termohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan berdasarkan Peraturan Mahkamah Kontitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara perkara hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Sabtu (19/12/2020).