LINGGA TERKINI
Tahun Baru 2021, Akses Jalan Wisata Pantai Dabo Singkep Ditutup, Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi
Pantauan TribunBatam.id, Kamis (31/12/2020), sejumlah tempat wisata yang ditutup aksesnya tampak sepi dari kumpulan masyarakat jelang Tahun Baru 2021
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Malam Tahun Baru 2021, Akses Jalan Wisata Pantai Dabo Singkep Ditutup, Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi.
Ada yang berbeda di perayaan Tahun Baru kali ini. Sejumlah tempat wisata di Lingga, khususnya di Dabo Singkep yang kerap ramai di momen Tahun Baru, ditutup aksesnya oleh Polsek Dabo Singkep.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Di antara akses yang ditutup itu, yakni jalan ke Wisata Pantai Indah Sergang dan Pantai Batu Berdaun.
Pantauan TribunBatam.id, Kamis (31/12/2020), sejumlah tempat wisata yang ditutup aksesnya tampak sepi dari kumpulan masyarakat.

Sementara itu, jelang pergantian Tahun Baru, Polres Lingga bersama TNI, Disnas Perhubungan dan Satpol PP Lingga menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan itu dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif jelang pergantian Tahun Baru 2021.
Ada tiga titik jalan yang akan dilakukan operasi yustisi, yakni di Simpang Bandara, Simpang Dabo Lama dan depan Mako Polres Lingga.
Baca juga: NIHIL Kasus Baru Covid-19, Warga Lingga Tetap Dilarang Berkerumun saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Jangan Macam-Macam, Satlantas Polres Lingga Bakal Razia Knalpot Racing, Berikut Lokasinya
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi dan patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Kasat Lantas AKP Emsas Mardenis.
Terpisah, Abdurrahman, personel polisi yang bertugas di Simpang Tiga Dabo Lama, Kecamatan Singkep mengatakan, situasi saat ini masih berjalan lancar.
"Untuk saat ini, kondisi masih aman terkendali. Masyarakat sekitar masih tertib," kata Abdurrahman Kepada TribunBatam.id, pukul 19.15 WIB, Kamis malam.
Tak Ada Izin Keramaian
Sebelumnya diberitakan, Polres Lingga memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam Tahun Baru 2021.
Mereka juga fokus pada pengamanan ke sejumlh gereja saat malam pergantian tahun.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakapolres Lingga, Kompol M Tahang di Rupatama Mapolres Lingga, Kecamatan Singkep, Rabu (30/12), penegasan ini sesuai Maklumat Kapolri.
Ini juga sejalan dengan merealisasikan Surat Edaran Bupati Lingga nomor 360/BPBD/2020/1859, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga.
"Pelaksanaan ibadah gereja tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Selain melakukan pengamanan jamaat beribadah di Gereja, pihaknya akan patroli gabungan.

Tujuannya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melakukan penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Lingga.
Wakapolres Lingga Kompol M Tahang menambahkan, rapat koordinasi digelar untuk menyamakan persepsi dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2021.
Rakor tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Lingga, Syamsudi, Kajari Lingga yang diwakili Kasi Intel, Ade Chandra Prakarsa.
Danlanal Dabo Singkep diwakili Palaksa Mayor Safarudi M, Danramil Dabo Singkep, Kapten Ismarli Koto, Danpossub Dabo Singkep, Letda Makmur, Kasat Pol PP Lingga, Said Rudifallo dan PJU Polres Lingga.
Selain itu, juga turut hadir Camat Singkep, Agustiar, Camat Singkep Selatan, Samir Timur, Camat Singkep Barat Febrizal Taufik dan BPBD Dabo Singkep, Okta.
Rakor tersebut berjalan tertib dan lancar, serta saling bersinergi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Pantauan TribunBatam.id di Pasar Dabo Singkep, tidak terlihat pedagang yang menjual petasan, kembang api, terompet, ataupun jenis alat perayaan lainnya, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Larang Pesta Kembang Api Hingga Berkerumun
Polres Lingga bakal menindak aksi kerumunan termasuk pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
Ini diakui Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman sesuai dengan maklumat Kapolri yang mengatur tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam maklumat bernomor: Mak/4/XII/2020 itu, warga dilarang merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval, dan pesta kembang api.
‘’Kami minta masyarakat dapat mentaati Maklumat Kapolri tersebut, hal ini guna mengendalikan kasus Covid-19 terutama di Kabupaten Lingga,’’ kata Arief, Selasa (29/12/2020).
Ia menambahkan, Maklumat Kapolri tersebut terus disosialisasikan melalui pemasangan baliho, stiker di tempat-tempat umum dan sejumlah kantor instansi pemerintah.

Selain itu juga, pihak Polres Lingga melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), terus mensosialisasikan tentang edukasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat sesuai Maklumat.
Arief menegaskan, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masyarakat melanggar Maklumat Kapolri.
"Sebab, Maklumat Kapolri tersebut sangat bermanfaat untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari serangan penyakit yang mematikan tersebut," tegasnya.
AKBP Arief Robby Rachman menambahkan, saat ini termasuk tenaga medis yang terpapar Covid-19 yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya.
‘’Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Covid-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan," terangnya.
Gubernur Kepri Soal Tahun Baru 2021
Gubernur Kepri Isdianto meminta orang tua mengawasi anaknya saat malam Tahun Baru 2021.
Ia tidak ingin ada milenial di Kepri malah keluyuran saat malam pergantian tahun, Jumat (31/12) besok.
Isdianto memastikan jika Pemprov Kepri dan Polda Kepri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan saat malam Tahun Baru 2021 itu.
Termasuk sejumlah tempat hiburan malam dan objek wisata.

Begitu pula dengan kembang api. Itu juga dilarang sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 383 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Melarang perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api.
"Kepada orang tua khususnya, Saya tegaskan agar dapat menjaga anak-anaknya. Jangan sampai, anaknya keluyuran kemana-mana.
Tolong dijaga, kita tidak ingin ada kejadian negatif," ujar Isdianto, Selasa, (29/12).
Isdianto menambahkan, jika memang mengharuskan si anak pergi orang tua diharapkan harus mengetahui kemana arah anaknya pergi.
Hal itu menjadikan orang tua lebih proaktif dalam mengawasi prilaku anak, pintanya.
"Yang kita khawatirkan, si anak izin pergi kerumah temannya. Namun kenyataannya, si anak malah berpesta dan berbuat hal yang tidak baik.
Mari orang tua lebih proaktif dalam mengawasi perilaku anak-anak," ungkapnya.
Personel aparat keamanan, sambung Isdianto, juga telah disiapkan untuk menggelar operasi razia kerumunan. Nantinya, yang kedapatan berkerumun serta tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.
"Ini adalah upaya menetralisir kluster baru Covid-19 dan pencegahan tindakan-tindakan negatif yang nantinya mengarah kepada kriminal. Jika didapati kerumunan kita berikan sanksi," ujar Isdianto.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Noven Simanjuntak)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google