LINGGA TERKINI

Tahun Baru 2021, Polres Lingga Pastikan Tak Keluarkan Izin Keramaian & Larang Pesta Kembang Api

Tahun Baru 2021, Polres Lingga bersama instansi terkait juga fokus mengamankan jemaat gereja yang beribadah saat malam pergantian tahun.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Tahun Baru 2021, Polres Lingga Pastikan Tak Keluarkan Izin Keramaian & Larang Pesta Kembang Api. Foto Rapat koordinasi oleh Polres Lingga bersama Instansi terkait dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2021, di Rupatama Mapolres Lingga, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (30/12). 

Ini diakui Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman sesuai dengan maklumat Kapolri yang mengatur tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dalam maklumat bernomor: Mak/4/XII/2020 itu, warga dilarang merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval, dan pesta kembang api.

‘’Kami minta masyarakat dapat mentaati Maklumat Kapolri tersebut, hal ini guna mengendalikan kasus Covid-19 terutama di Kabupaten Lingga,’’ kata Arief, Selasa (29/12/2020).

Ia menambahkan, Maklumat Kapolri tersebut terus disosialisasikan melalui pemasangan baliho, stiker di tempat-tempat umum dan sejumlah kantor instansi pemerintah.

Polres Lingga Larang Pesta Kembang Api Hingga Kerumunan di Malam Pergantian Tahun. Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolri untuk mencegah penyebaran covid-19.
Polres Lingga Larang Pesta Kembang Api Hingga Kerumunan di Malam Pergantian Tahun. Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolri untuk mencegah penyebaran covid-19. (TribunBatam.id/Istimewa)

Selain itu juga, pihak Polres Lingga melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), terus mensosialisasikan tentang edukasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat sesuai Maklumat.

Arief menegaskan, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masyarakat melanggar Maklumat Kapolri.

"Sebab, Maklumat Kapolri tersebut sangat bermanfaat untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari serangan penyakit yang mematikan tersebut," tegasnya.

AKBP Arief Robby Rachman menambahkan, saat ini termasuk tenaga medis yang terpapar Covid-19 yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya.

‘’Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Covid-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan," terangnya.

Gubernur Kepri Soal Tahun Baru 2021

Gubernur Kepri Isdianto meminta orang tua mengawasi anaknya saat malam Tahun Baru 2021.

Ia tidak ingin ada milenial di Kepri malah keluyuran saat malam pergantian tahun, Jumat (31/12) besok.

Isdianto memastikan jika Pemprov Kepri dan Polda Kepri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan saat malam Tahun Baru 2021 itu.

Termasuk sejumlah tempat hiburan malam dan objek wisata.

Gubernur Kepri Isdianto bangga, Disnakertrans dapat penghargaan dari Menaker Ida Fauziah.
Gubernur Kepri Isdianto bangga, Disnakertrans dapat penghargaan dari Menaker Ida Fauziah. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Begitu pula dengan kembang api. Itu juga dilarang sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 383 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved