Kasus Chat Rizieq Shihab akan Dilanjutkan ke Penyidikan, Mahfud MD: Tunggu Proses Polisi
Mahfud MD ikut brkomentar soal kasus chat Rizieq Shihab. Berawal dari menanggapi cuitan Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma'mun Murod.
Editor: Mona Andriani
TRIBUNBATAM.id,JAKARTA - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ikut berkomentar soal chat Rizieq Shihab.
Kasus chat Rizieq Shihab kini tengah di perbincangkan karena kabarnya kasus akan dilanjutkan.
Mahfd MD enggan memberikan komentar lebih soal ini, karena ia mengaku tidak mengikuti kasusnya dari awal.
Komentar Mahfud MD soal chat Rizieq Shihab ini diketahui cuitan di Twitter.
Mahfud MD lewat akun Twitter saat menanggapi cuitan Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma'mun Murod, Sabtu (2/1/2020).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nama Baru FPI: Kalau Bagus akan Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri
Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum yang menimpa Imam Besar FPI tersebut bisa dilanjutkan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut, sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Ia berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," kata dia.
Kemudian, Ma'mun Murod menulis cuitan dengan mempertanyakan alasan kenapa kepolisian membuka kembali kasus tersebut.