Kasus Chat Rizieq Shihab akan Dilanjutkan ke Penyidikan, Mahfud MD: Tunggu Proses Polisi
Mahfud MD ikut brkomentar soal kasus chat Rizieq Shihab. Berawal dari menanggapi cuitan Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Ma'mun Murod.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lalu, Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya itu.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito pada 22 Agustus 2017 lalu.
Menurut Sugito, kliennya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai, alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.
Selain itu, Rizieq berkeberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan"
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Malvyandie Haryadi, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Akan Dilanjutkan, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja
Baca berita lainnya di GOOGLE