KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat
KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat. Beberapa warga kini bisa bikin SIM gratis.
TRIBUNBATAM.id - KABAR BAIK! Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini 7 Golongan yang Dapat.
Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Siswa SD Pengendara Motor Ini Menangis saat Dihentikan Polisi, Akhirnya Tak Ditilang
Baca juga: Selain Pembalap Liar, Polisi Angkut Penontonnya ke Polsek Bintan Timur, Belasan Motor Kena Tilang
Baca juga: 5 Kota di Indonesia Ini Kini Sudah Terapkan Tilang Elektronik di Jalan, Termasuk Batam?
Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Polantas Ambil Paksa Sepeda Motor di Bengkel, Kapolres Kita Tilang, Pemilik Bengkel Kita Panggil
Baca juga: Jangan Salah! Ketahui Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah di Operasi Zebra 2020
Baca juga: Pengakuan Polisi yang Cabuli Siswi SMP: Saya Nafsu Lihat Tubuhnya Ketika di Tilang
Hal itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).
Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni:
- penyelenggaraan kegiatan sosial,
- kegiatan keagamaan,
- kegiatan kenegaraan,
- pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
- Kemudian bagi masyarakat tidak mampu,
- mahasiswa/pelajar,
- usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: Jenderal KSAD Kena Tilang saat Bawa Motor dan Minta Maaf, Polisi Melongo saat Baca Nama di SIM

Baca juga: Asep Pedagang Warung di Jakarta Utara Jadi Korban Penipuan, Modusnya Mengaku Ditilang Polisi
Baca juga: Mobil BMW 5 Pelat COVID19 Bikin Heboh, Hati-hati Modif Nomor Kendaraan jika Tak Ingin Ditilang
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis Setelah Jokowi Teken PP, Ini Ketentuannya
(*)