Jangan Salah! Ketahui Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah di Operasi Zebra 2020
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru. Apa perbedaannya?
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Operasi Zebra 2020 resmi digelar secara serentak mulai Senin (26/10/2020).
Kepolisian menyebut Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama dua minggu atau berakhir Senin 8 November 2020.
Jika ditemukan pengendara melakukan pelanggaran, polisi kemudian akan memberikan surat tilang.
Namun banyak yang belum mengetahui jenis-jenis surat tilang berdasarkan warna surat tilang.
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Apa perbedaan surat tilang slip biru dan surat tilang slip merah?
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Seligi 2019, Satlantas Polres Bintan Sudah Bagikan 10 Surat Tilang
Baca juga: Operasi Zebra 2020 Pakai Pendekatan Berbeda, Utamakan Imbauan Protokol Kesehatan
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang/Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Surat Tilang/Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.