Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Keluarga akan Pulangkan ke Ponpes Al Mukmin
Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada 8 Januari 2021, terpidana kasus terorisme ini telah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Mona Andriani
TRIBUNBATAM.id - Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus teroris bebas murni.
Diketahui pendiri Ponpes Al Mu'min telah ditahan selama 15 tahun.
Keluarga besar Ponpes Al Mukmin, di Sukoharjo, Jawa Tengah tengah mempersiapkan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.
Walaupun pihak keluarga belum menerima sura resmi dari Kementerian Hukum dan Ham soak pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Jadwalnya Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim atau biasa akrab dipanggil Ustaz Iim menerangkan, meskipun belum mendapatkan kabar resmi, keluarga bersyukur atas kabar tersebut.
Baca juga: Kembali Dibuka, Pendaftaran Pra Kerja 2021 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Menurut Iim, kabar bebasnya ayahandanya baru ia dengar dari tim pengacara saja.
"Saya sendiri belum mendapatkan kabar resmi, tapi memang sudah rapat dengan pihak pondok," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (4/1/2020).
Iim mengaku, terkait koordinasi dengan lapas, dia belum diberitahu oleh tim pengacaranya.
Rencananya, keluarga akan memulangkannya ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola ponpes untuk persiapan.
"Kalau bebas nanti, akan pulang ke Ngruki," ujar dia.
Bebas 8 Januari
Perkembangan terbaru kasus terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.