BEM UI Bantah Bela FPI, 'Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan'

BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai membubarkan FPI, merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017) yang menghapus mekanisme peradilan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020) 

TRIBUNBATAM.id - BEM UI Bantah Bela FPI, 'Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan'.

Permyataan sikap BEM UI yang dianggap membela FPI, ditanggapi langsung oleh Fajar Adi Nugroho.

Menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fajar Adi Nugroho menjawab semua tuduhan yang dialamatkan ke mereka.

Berikut adalah beberapa poin pernyataan sikap BEM UI, yang lantas mereka dianggap mendukung FPI:

Baca juga: Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, FPI Dibubarkan?

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum

4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara

Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang.
Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. (KOMPAS.com/IHSANUDDIN)

Dalam pernyataan sikap tersebut, BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai membubarkan FPI, merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), yang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya.

Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," ujar Fajar, Senin (4/1/2021).

Baca juga: HEBOH Pemblokiran Rekening FPI, Pengacara Duga Puluhan Juta Digarong, Mabes Polri Angkat Bicara

Baca juga: Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres

Ia menambahkan, sejak awal kepengurusannya, BEM UI konsisten terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

Aparat TNI Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020)
Aparat TNI Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

"Karena Indonesia negara hukum, maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi.

Selama satu tahun ini kita bisa melihat apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum," kata Fajar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved