Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres

Demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, atas nama rakyat, untuk kepentingan raky

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres. Foto: Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNBATAM.id - Polemik FPI tidak lantas surut pasca pemerintah membubarkan ormas Front Pembela Islam.

Bak mati satu tumbuh seribu, FPI masih menunjukkan eksistensinya sebagai ormas islam.

Dengan berganti nama, kini nama baru FPI berubah menjadi Front Persatuan Islam.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.

Menurutnya perubahan nama itu sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

FPI pun memunculkan polemik baru, terkait izin pergantian nama baru ormas dari sebelumnya Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.

Polemik tersebut mengundang reaksi dari purnawirawan Jenderal TNI yang kini menduduki kursi DPR RI.

Baca juga: PASAL APA? Pemilik Rumah dan 3 Securiti jadi Tersangka Karena Hajar Maling hingga Tewas

Baca juga: Polemik Maklumat Kapolri soal Konten FPI, Larang Unggahan tentang Front Pembela Islam Ini Kata Asrul

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nama Baru FPI: Kalau Bagus akan Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri

Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyikapi pergantian nama FPI menjadi Front Persatuan Islam.

Menurutnya, FPI lebih baik terjun dalam politik praktis.

"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi.

Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU).

Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019)
Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019) ((Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha))

Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi.

Ia juga menyebut, jaminan hak-hak demokrasi dalam konstitusi Republik Indonesia diatur lebih lanjut dalam aturan legislasi yaitu melalui Paket UU Politik yang terdiri dari UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik.

UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 6/2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang atau yang biasa disebut UU Pilkada.

"Pasal 12 UU 2/2011 juga mengatur hak partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum baik legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin memberlakukan ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekadar forum, dirikan saja partai," imbuhnya.

Hasanuddin mengatakan, dengan partai politik maka FPI dapat masuk dalam infrastruktur politik yang legal.

Bahkan, FPI bisa Ikut pemilu, memiliki perwakilan di legislatif atau eksekutif serta dapat pula mengusung Rizieq Shihab sebagai calon presiden.

"Apalagi kalau memang FPI memiliki cabang di berbagai propinsi hingga kota kabupaten, peluang mendirikan parpol sangat besar.

Bisa ikut pemilu, punya kepala daerah dan perwakilan di DPR atau DPRD karena aturannya memungkinkan. Kalau seperti sekarang kan kesannya cuma buat gaduh saja," pungkasnya.

Hasanuddin menjelaskan, dalam Pasal 11 UU 2/2011 tentang Partai Politik, mengatur tentang fungsi partai politik.

Dalam Pasal 11 menjelaskan fungsi partai politik adalah sebagai sarana; pendidikan politik bagi masyarakat, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi poliitk masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Baca juga: Prediksi Saham Pekan Ini, IHSG Melesat 2,10 %, Ini 10 Saham Paling Diburu Asing

Baca juga: Tata Cara dan Niat Sholat Tahajud, Ini Empat Janji Allat SWT, Doa Mustajab Setelah Tahajud

Baca juga: Tata Cara Sholat Qobliyah Subuh, Amalan Sunnah Sebelum Salat Subuh, Memiliki 4 Keutamaan

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Serambinews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved