Kopi Dangdut Racikan Warga Tanjungpinang Berujung Bui, Campur Bubuk Kopi dengan Ganja

Racikan bubuk kopi dengan ganja lantas ia kemas dalam satu wadah bermerk Kopi Dangdut.

Serambinews
Kopi Dangdut Racikan Warga Tanjungpinang Berujung Bui, Campur Bubuk Kopi dengan Ganja 

TRIBUNBATAM.id - Hampir semua kaum laki-laki menyukai minuman kopi.

Meski terasa pahit, minuman kopi selalu menjadi primadona bagi setiap penikmatnya.

Mau kopi murni atau kopi sachet, akan terasa nikmat jika disuguhkan dalam keadaan hangat.

Namun bagi anda pecinta kopi, kali ini wajib waspada jika ingin menikmati kopi dalam bentuk sachet.

Bisa saja, kopi sachet yang kita nikmati berbahan dari campuran narkotika.

Seperti yang dilakukan pria asal Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Indra Budiman (46) diamankan kepolisian setelah kedapatan meracik kopi dengan ganja.

Racikan bubuk kopi dengan ganja lantas ia kemas dalam satu wadah bermerk Kopi Dangdut.

Pengakuannya, dirinya kopi dangdut hasil racikannya dijual dan dibagi-bagikan kepada tamu wisatawan.

Baca juga: Pria Ini Kaya Mendadak Usai Dipenjara 28 Tahun, Dapat Rp 135 Miliar, Ternyata Korban Salah Tangkap

Baca juga: SUSI Air Terbang Perdana ke Lingga, Tiket Tanjungpinang-Dabo Singkep Rp 344.400

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Menyesal Atas Video Syurnya dengan Gisel: Saya Minta Maaf

Ilustrasi polisi menunjukkan pohon ganja
Ilustrasi polisi menunjukkan pohon ganja (istimewa)

Dikutip dari Serambinews, pelaku diketahui berprofesi sebagai guide freelance (pemandu turis) di objek wisata Dusun Kedah, kecamatan Blangjerango, Gayo Lues, Aceh.

Selain ganja dicampur untuk bahan pembuatan kopi dangdut, tersangka juga mengaku sebagian besar daun ganja kering itu dikonsumsi sendiri.

Berbekal informasi tersebut, Kepolisian Polres Gayo Lues menangkap pelaku saat berada di kamar mes TNGL Kedah, Kecamatan Blangjerango.

Pelaku ditangkap dengan dugaan kasus narkotika.

"Tersangka ditangkap, Kamis (31/12/2020) menjelang pergantian tahun, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kamar mes TNGL Kedah," kata Kapolres Galus, AKBP Charlie Syahputra didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsuir dalam konferensi pers di Aula Mapolres Galus, Senin (4/1/2021).

Ilustrasi bubuk kopi
Ilustrasi bubuk kopi (freepik.com)

Tersangka memperoleh daun dan biji serta akar ganja kering itu sebagian besar dari rekannya berinisial N, warga Agusen Blangkejeren yang dibeli seharga Rp 700.000 dengan berat lebih kurang 500 gram.

Kapolres Galus mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut memproduksi atau mencampur bubuk kopi dengan biji dan daun ganja kering yang diolah menjadi bubur (serbuk).

"Hasil produksinya diberi nama kopi dangdut," kata AKBP Charlie Syahputra.

Baca juga: Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai di Akhir Tahun, Bekuk 2 Tersangka & 474 Gram Ganja Kering

Baca juga: Pak Kades Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Ganja, Terlihat Linglung dan Ngaku Banyak Pikiran

Baca juga: Pendemo Bawa Sajam dan Ganja! Pukul Tendang Polisi Bubarkan Aksi 1812, Ini Penjelasan Aparat!

Dalam pemeriksaan juga terungkap, tersangka menanam ganja sekitar enam batang di sekitar lokasi mes tempat tinggalnya.

"Itulah yang kemudian dijadikan bahan campuran pembuatan kopi ganja alias kopi dangdut," tandas Kapolres Gayo Lues.

Tersangka yang sudah lama tinggal di mes TNGL Kedah kepada polisi mengaku bubuk kopi dangdut itu dibagi-bagikan dan ditawari kepada turis mancanegara yang berkunjung ke objek wisata Dusun Kedah, kecamatan Blangjerango.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti 2,5 ons ganja kering, 2 botol warna putih berisi biji ganja, akar ganja yang sudah dipotong-potong, 1 bungkus bubuk kopi dangdut, dan 1 bungkus biji benih tembakau.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Campur Ganja dengan Bubuk Kopi, Warga Kepri Ditangkap di Galus, Dilabel dengan Nama Kopi Dangdut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved