Pria Ini Kaya Mendadak Usai Dipenjara 28 Tahun, Dapat Rp 135 Miliar, Ternyata Korban Salah Tangkap

Apa jadinya jika anda menjadi korban salah tangkap selama 28 tahun? Namun hal itu pernah dialami oleh sosok pria ini

KOMPAS.COM
Pria Ini Kaya Mendadak Usai Dipenjara 28 Tahun, Dapat Rp 135 Miliar, Ternyata Korban Salah Tangkap. Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Apa jadinya jika anda menjadi korban salah tangkap selama 28 tahun?

Pasti tidak akan membayangkan, dipenjara 28 tahun tanpa perbuatan bersalah sedikitpun.

Namun hal tersebut pernah dialami seorang pria di Philadelphia, Amerika Serikat.

Pria bernama Chester Hollman, dipenjara 28 tahun setelah dituduh menjadi pelaku pembunuhan.

Peristiwa itu terjadi tahun 1991, atau 30 tahun silam.

Saat itu, Chester yang masih berusia 21 tahun dinyatakan bersalah atas meninggalkanya seorang siswa yang menjadi korban perampokan di Philadelpia, Amerika Serikat (AS).

Padahal dirinya hanyalah seorang driver mobil lapis baja dan tak sedikitpun memiliki catatan kriminal.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Teken Berita Acara, Polisi Perpanjang Masa Penahanannya di Penjara

Baca juga: Meski Berstatus Tersangka, Gisel Bisa Bebas Tanpa Dipenjara bila Tak Menghendaki Hal Ini

Dia pun menjalani masa-masa hitamnya di penjara tanpa merasa bersalah.

Melalui proses panjang, titik kebenaran baru terungkap setelah 28 tahun.

Jaksa Wilayah Larry Krasner menyetujui meninjau kembali kasusnya pada tahun 2018 lalu.

Hasilnya, dirinya disimpulkan tak bersalah dan menyebut Chester tak mungkin melakukan pembunuhan.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Akhirnya pada 2019, hakim memerintahkan agar Chester yang telah berusia 49 tahun dibebaskan setelah dipenjara selama 28 tahun.

Seperti diwartakan Philadelphia Inquirer, hakim menyebut polisi dan jaksa penuntut telah membangun kasus tersebut berdasarkan pernyataan palsu dari orang-orang mereka paksakan sebagai saksi.

Mereka juga dituduh telah menahan bukti yang menunjuk ke pelaku sebenarnya.

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Menyesal Atas Video Syurnya dengan Gisel: Saya Minta Maaf

Baca juga: SUSI Air Terbang Perdana ke Lingga, Tiket Tanjungpinang-Dabo Singkep Rp 344.400

Baca juga: Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021

Atas dasar tersebut, hakim meminta pemberian kompensasi kepada Chester yang menjadi korban salah tangkap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved