Rekening Bank FPI Berisi Rp 1 Miliar Dibekukan Pemerintah, Kondisi Saldo Diungkap Kuasa Hukum

Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah diblokir oleh pemerintah

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kantor DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020). Anggota badan intelijen Jerman sempat datangi markas ini. Polisi harus mengusut maksudnya 

TRIBUNBATAM.id -  Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah diblokir oleh pemerintah, isi rekening tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Pemblokiran dilakukan pemerintah karena FPI telah dibubarkan.

Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.

 
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin Tuankotta.

Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas. 

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

FPI disebut melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved