Kasus Korupsi di RSUD Dabo Singkep, Dua Terdakwa Akhirnya Ditahan, Wajib Rapid Test

Dua terdakwa kasus korupsi di RSUD Dabo Singkep akhirnya ditahan setelah ada perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Istimewa
Kasus Korupsi di RSUD Dabo Singkep, Dua Terdakwa Akhirnya Ditahan, Wajib Rapid Test. Foto Ilustrasi Korupsi. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi di RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri memasuki babak baru.

Dua terdakwa berinisial AWS dan SN kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep ini akhirnya ditahan.

Penahanan dua terdakwa ini setelah ada perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep ini terkait pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000.

Dana berasal dari APBD-P Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Yosua Parlaungan Thobing mengungkapkan, penahanan kedua terdakwa itu terhitung sejak 5 Januari hingga 3 Februari 2021 atau selama 30 hari kedepan.

Penahanan dilakukan setelah kedua terdakwa kasus korupsi itu menjalani sidang lanjutan, Selasa (5/1).

"Keduanya akan ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (6/1/2021).

Sebelum ditahan, kedua terdakwa wajib menjalani Rapid Test dengan hasil Non-reaktif terlebih dulu.

Yosua menambahkan, sidang lanjutan tersebut dilaksanakan secara daring dengan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang, sedangkan JPU, terdakwa, penasihat hukum dan para saksi berada di Kantor Kejari Lingga.

“Persidangan dilaksanakan dengan agenda pembuktian atau pemberian keterangan oleh saksi-saksi fakta terakhir,” ungkap Yosua.

Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lingga menyerahkan seorang tersangka kasus korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (26/10/2020).

Tersangka berinisial AJ (34) diduga terlibat kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep tahun 2018.

Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KORUPSI DANA DESA PENUBA - Penyidik Satreskrim Polres Lingga saat memeriksa tersangka korupsi Dana Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018.
KORUPSI DANA DESA PENUBA - Penyidik Satreskrim Polres Lingga saat memeriksa tersangka korupsi Dana Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018. (TribunBatam.id/Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved