Kasus Korupsi di RSUD Dabo Singkep, Dua Terdakwa Akhirnya Ditahan, Wajib Rapid Test

Dua terdakwa kasus korupsi di RSUD Dabo Singkep akhirnya ditahan setelah ada perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Istimewa
Kasus Korupsi di RSUD Dabo Singkep, Dua Terdakwa Akhirnya Ditahan, Wajib Rapid Test. Foto Ilustrasi Korupsi. 

Dalam kasus ini, seorang tersangka AWS sudah lebih dulu diserahkan (tahap II) ke JPU di Kantor Kejari Lingga.

AJ disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo 55 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2020 / KEPRI / SPKT RESLINGGA 24 Agustus 2020.

"Atas nama tersangka AJ telah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya P-21 ke JPU," ujarnya, Kamis (29/10/2020).

Penyerahan itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dari Kepala Kejari Lingga Nomor : B-998/L.10.14/Ft.1/10/2020 pada 20 Oktober 2020.

"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, AJ dan barang bukti telah diserahkan ke JPU, Senin lalu, 26 Oktober 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep," tutur Adi.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Satreskrim Polres Lingga telah melimpahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo.

KORUPSI DANA DESA PENUBA - Penyidik Satreskrim Polres Lingga saat memeriksa tersangka korupsi Dana Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018.
KORUPSI DANA DESA PENUBA - Penyidik Satreskrim Polres Lingga saat memeriksa tersangka korupsi Dana Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp 551.262.900 ke Kejaksaan yang merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kinerja Kejari Lingga Selama 2020

Kejari Lingga Tangani 33 Perkara Selama 2020, Paling Banyak Narkoba dan Asusila.

Perkara asusila dan narkoba paling banyak ditangani Kejari Lingga selama 2020.

Selama 2020, terdapat 31 perkara tindak pidana umum dan 2 tindak pidana khusus.

Dari jumlah kasus itu, 24 perkara di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sementara 9 perkara masih dalam proses. Dibanding tahun 2019, jumlah perkara yang ditangani Kejari Lingga pada 2020 ini cenderung meningkat," ungkap Kajari Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra Prakarsa, Senin (28/12).

Ade menjelaskan, selain menangani perkara tindak pidana umum, Kejari Lingga saat ini masih menangani perkara tindak pidana khusus.

Kejari Lingga Tangani 33 Perkara Selama 2020, Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra Prakarsa mengungkapkan, dari berkas perkara itu, paling banyak kasus Narkoba dan Asusila.
Kejari Lingga Tangani 33 Perkara Selama 2020, Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra Prakarsa mengungkapkan, dari berkas perkara itu, paling banyak kasus Narkoba dan Asusila. (TribunBatam.id/Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved