Kasus Korupsi di RSUD Dabo Singkep, Dua Terdakwa Akhirnya Ditahan, Wajib Rapid Test

Dua terdakwa kasus korupsi di RSUD Dabo Singkep akhirnya ditahan setelah ada perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Istimewa
Kasus Korupsi di RSUD Dabo Singkep, Dua Terdakwa Akhirnya Ditahan, Wajib Rapid Test. Foto Ilustrasi Korupsi. 

Di antaranya kasus korupsi RSUD Dabo Singkep yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

‘’Tahun ini ada dua perkara pidsus, kasusnya masih di sidangkan.’’ ujar Ade Chandra.

Kasi Intelijen Lingga ini juga menambahkan selain menangani perkara, pihaknya juga melakukan terobosan kegiatan.

Seperti yang diperintahkan Kejari Lingga maupun Kejaksaan Agung. Yakni berupa program Jaksa menyapa dan program Jaksa Masuk Sekolah.

‘’Melalui program ini diharapkan dapat memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum. Kita juga berharap dengan adanya kegiatan Jaksa masuk sekolah ini maka para siswa akan mengenal tentang aturan dan hukum sejak dini," sebutnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Endrakaputra)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved