BATAM TERKINI
BEGINI Cara PT Moya Indonesia Menghitung Penggunaan Air Pelanggannya di Batam
PT Moya Indonesia memastikan, cara penghitungan tarif air per meter kubik masih sesuai aturan berlaku. Begini cara penghitungannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memanggil Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Moya Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis (7/1/2021).
RDPU ini direncanakan akan dimulai pada pukul 10:00 WIB di Ruang Rapat Komisi I Kantor DPRD Kota Batam.
Rapat tersebut sedianya akan membahas mengenai persoalan tagihan air yang dirasakan masyarakat melonjak cukup tinggi.
Akan tetapi, jelang pukul 11:00 WIB, suasana ruang rapat masih sepi. Awak media hanya mendapati kursi kosong di ruangan rapat tersebut.
Setelahnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, pun melakukan konferensi pers kepada awak media.
Ia menjelaskan, RDPU bersama PT Moya Indonesia tidak jadi dilaksanakan pada siang ini.
Hal ini disebabkan karena pihak perwakilan baik BP Batam maupun PT Moya Indonesia tidak ada yang menghadiri undangan.
Baca juga: DPRD Batam Pangggil PT Moya Indonesia, Bahas Keluhan Tagihan Air Naik Hingga Viral
Di detik-detik terakhir, BP Batam mengirimkan surat kepada DPRD Kota Batam untuk menjadwalkan ulang rapat.
"BP Batam sudah meminta untuk dijadwalkan ulang. Komunikasi kami hanya lewat persuratan,"
Sementara itu, Budi mengatakan, pihak PT Moya Indonesia justru tidak memberikan kabar terkait ketidakhadiran perwakilannya dalam RDPU itu.
Kendati demikian, dalam surat yang disampaikan BP Batam kepada DPRD Kota Batam, terdapat tembusan untuk PT Moya Indonesia.
Melihat RDPU tidak jadi dilaksanakan, pihak Komisi I DPRD Kota Batam berupaya akan menjadwalkan ulang rapat yang sama. Namun kemungkinan RDPU dijadwalkan kembali pada minggu depan.
"Kita positif thinking aja, mudah-mudahan nanti kita jadwalkan lagi, beliau-beliau bisa hadir," tambah Budi.
DPRD Panggil PT Moya Indonesia
Keluhan Warga Batam akan tagihan air naik akhirnya direspon DPRD Batam.