Rabu, 29 April 2026

Fatwa MUI Vaksin Sinovac asal China Halal, Lemahkan Virus Corona

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menyatakan vaksin Sinovac halal. Vaksin Sinovac digunakan untuk melawan virus Corona.

IST
VAKSIN SINOVAC - MUI nyatakan vaksin Sinovac halal FOTO: ILUSTRASI VAKSIN 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu Vaksin Covid-19.  Hal itu disampaikan Presiden dalam akun twitternya @Jokowi, Kamis, (7/1/2021).

"Sedang menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga," kata Presiden.

Menurut Kepala Negara, vaksin Covid-19 sudah ada dan telah didistribusikan ke daerah. Vaksinasi tinggal menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Apabila izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap, kita laksanakan," katanya.

Presiden kembali menegaskan akan menjadi orang pertama penerima vaksin Covid-19. Bukan untuk mendahului masyarakat, melainkan untuk meyakinkan bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan.

"Mengapa Presiden jadi yang pertama? Bukan hendak mendahulukan diri sendiri, tapi agar semua yakin bahwa vaksin ini aman dan halal. Jadi, siap-siap saja," pungkasnya. (*)

baca berita terbaru lainnya di google news

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved