PENANGANAN COVID

Vaksin Corona Masuk Kepri, Kadinkes: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Perintah Presiden

Soal vaksin corona, Kadinkes Kepri menegaskan jika masyarakat wajib menerima vaksin. Tidak ada lagi urusan halal dan haram terkait hal ini.

Tribunbatam.id/Endra Kaputra
Vaksin Corona Masuk Kepri, Kadinkes: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Perintah Presiden. Foto Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Vaksin Virus Corona Masuk ke Kepri.

Vaksin Covid-19 gelombang 2 yang tiba di Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Kepri, Kamis (7/1/2021), sekira pukul 12.30 WIB, menjadi kabar terbaru vaksin virus corona itu.

Data Dinkes Kepri, total jumlah vaksin merek Sinovac yang akan diterima Provinsi Kepri dari pusat sekitar 1.480.000 yang nantinya diperuntukkan sampai 15 bulan ke depan.

Meski sudah masuk ke Kepri, masih ada sebagian kalangan yang meragukan vaksin virus corona merek Sinovac dari Kemenkes RI itu.

Mengenai hal ini, Kadinkes Kepri Mohammad Bisri pun buka suara.

Ia menegaskan jika masyarakat Kepri diwajibkan untuk menerima vaksin Corona jenis Sinovac itu.

Bisri menyebut, tidak ada lagi urusan halal dan haram mengenai vaksin covid-19 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Muhammad Bisri seusai memastikan kondisi Vaksin Corona yang tiba melalui Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (7/1/2021)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Muhammad Bisri seusai memastikan kondisi Vaksin Corona yang tiba melalui Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (7/1/2021) (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Pandangan MUI mengenai keberadaan vaksin ini pun menurutnya sudah clear.

"Masyarakat tidak boleh menolak, Presiden sudah mengatakan wajib hukumnya.

Undang-undangnya ada dan jelas. Yaitu, UU tentang wabah penyakit menular.

Tidak ada lagi urusan mengizinkan atau tidak mengizinkan," tegasnya di Bandara Raja Haji Fisabilillah saat meninjau kedatangan vaksin corona gelombang kedua.

Meski wajib untuk seluruh masyarakat Kepri, Bisri menegaskan, terdapat masyarakat yang dilarang mendapat vaksin virus corona ini.

Selain mereka yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, wanita hamil dan yang sedang sakit atau memiliki riwayat penyakit kronis, tidak diperkenankan untuk menerima vaksin.

"Dari data yang kita miliki, jumlah Nakes di Kepri itu sebanyak 15 ribu orang.

Baca juga: MUI Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Soal Keamanan Vaksin Bukan Wewenangnya

Baca juga: Fatwa MUI Vaksin Sinovac asal China Halal, Lemahkan Virus Corona

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Ada di Indonesia, 15 Juta Dosis Menyusul Datang Dalam Waktu Dekat
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Ada di Indonesia, 15 Juta Dosis Menyusul Datang Dalam Waktu Dekat (TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr)

Setelah melewati proses screening diperkirakan yang akan menerima itu 12 ribu lebih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved