PENANGANAN COVID
Vaksin Corona Masuk Kepri, Kadinkes: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Perintah Presiden
Soal vaksin corona, Kadinkes Kepri menegaskan jika masyarakat wajib menerima vaksin. Tidak ada lagi urusan halal dan haram terkait hal ini.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Vaksin Virus Corona Masuk ke Kepri.
Vaksin Covid-19 gelombang 2 yang tiba di Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Kepri, Kamis (7/1/2021), sekira pukul 12.30 WIB, menjadi kabar terbaru vaksin virus corona itu.
Data Dinkes Kepri, total jumlah vaksin merek Sinovac yang akan diterima Provinsi Kepri dari pusat sekitar 1.480.000 yang nantinya diperuntukkan sampai 15 bulan ke depan.
Meski sudah masuk ke Kepri, masih ada sebagian kalangan yang meragukan vaksin virus corona merek Sinovac dari Kemenkes RI itu.
Mengenai hal ini, Kadinkes Kepri Mohammad Bisri pun buka suara.
Ia menegaskan jika masyarakat Kepri diwajibkan untuk menerima vaksin Corona jenis Sinovac itu.
Bisri menyebut, tidak ada lagi urusan halal dan haram mengenai vaksin covid-19 ini.

Pandangan MUI mengenai keberadaan vaksin ini pun menurutnya sudah clear.
"Masyarakat tidak boleh menolak, Presiden sudah mengatakan wajib hukumnya.
Undang-undangnya ada dan jelas. Yaitu, UU tentang wabah penyakit menular.
Tidak ada lagi urusan mengizinkan atau tidak mengizinkan," tegasnya di Bandara Raja Haji Fisabilillah saat meninjau kedatangan vaksin corona gelombang kedua.
Meski wajib untuk seluruh masyarakat Kepri, Bisri menegaskan, terdapat masyarakat yang dilarang mendapat vaksin virus corona ini.
Selain mereka yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, wanita hamil dan yang sedang sakit atau memiliki riwayat penyakit kronis, tidak diperkenankan untuk menerima vaksin.
"Dari data yang kita miliki, jumlah Nakes di Kepri itu sebanyak 15 ribu orang.
Baca juga: MUI Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Soal Keamanan Vaksin Bukan Wewenangnya
Baca juga: Fatwa MUI Vaksin Sinovac asal China Halal, Lemahkan Virus Corona

Setelah melewati proses screening diperkirakan yang akan menerima itu 12 ribu lebih.