PENANGANAN COVID

Vaksin Corona Masuk Kepri, Kadinkes: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Perintah Presiden

Soal vaksin corona, Kadinkes Kepri menegaskan jika masyarakat wajib menerima vaksin. Tidak ada lagi urusan halal dan haram terkait hal ini.

Tribunbatam.id/Endra Kaputra
Vaksin Corona Masuk Kepri, Kadinkes: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Perintah Presiden. Foto Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri. 

Belasan ribu vaksin virus corona ini nantinya akan dibagikan kepada petugas kesehatan (Nakes) sebanyak 12.666 yang ada di Provinsi Kepri.

Data Dinkes Kepri, total jumlah vaksin merek Sinovac yang akan diterima Provinsi Kepri dari pusat sekitar 1.480.000 yang nantinya diperuntukkan sampai 15 bulan ke depan.

Vaksin Covid-19 Masuk Kepri, Berikut Daftar Tenaga Kesehatan Kepri Penerima Tahap Pertama. Foto vaksin saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (5/1/2021).
Vaksin Covid-19 Masuk Kepri, Berikut Daftar Tenaga Kesehatan Kepri Penerima Tahap Pertama. Foto vaksin saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (5/1/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Meski dianggap ampuh menjadi cara untuk menekan laju penyebaran virus corona di Kepri, ternyata tidak semua orang boleh diberi vaksin virus corona.

Terdapat sejumlah kriteria orang yang wajib diperhatikan sebelum pemberian vaksin virus corona ini.

Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi mengungkap, setidaknya ada 10 kriteria orang yang tidak boleh diberi vaksin covid-19.

Sebelum mendapat vaksin, terdapat syarat wajib yang harus dipenuhi penerima vaksin covid-19.

Hal ini menurutnya sesuai rekomendasi perhimpunan dokter spesialis penyakit dalam Indonesia (PAPDI) mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactiveed).

Beberapa syarat itu antara lain, orang dewasa sehat usia 18 - 59 tahun, peserta menerima penjelasan dan menandatangi Surat persetujuan setelah penjelasan.

Semua peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi menyebut jumlah warga Batam reaktif Covid-19 saat rapid test cenderung meningkat.
Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi menyebut jumlah warga Batam reaktif Covid-19 saat rapid test cenderung meningkat. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sementara, kriteria yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19 yaitu pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19, mengalami penyakit ringan, sedang serta berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu di atas 37,5 derajat).

Kemudian wanita hamil, menyusui, atau berencana hamil selama periode imunisasi.

Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin, riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontradiksi infeksi intramuscular.

"Lalu adanya kelainan penyakit kronis yang menurut petugas medis visa mengganggu imunasi," tutur pria yang menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam ini, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf juga tidak diperkenankan untuk mendapat vaksin virus corona.

Selanjutnya orang yang mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam 1 bulan ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved