BATAM TERKINI

Syarat Rapidtest Antigen Tujuan Jawa Bali Diperpanjang hingga 25 Januari 

Calon penumpang pesawat ke daerah Jawa dan Bali masih harus melengkapi syarat penerbangan yakni Rapid test Antigen.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. Calon penumpang pesawat ke daerah Jawa dan Bali masih harus melengkapi syarat penerbangan yakni Rapid test Antigen. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Calon penumpang pesawat ke daerah Jawa dan Bali masih harus melengkapi syarat penerbangan yakni Rapid test Antigen.

Aturan itu diperpanjang hingga 25 Januari mendatang setelah sebelumnya disebut akan diberlakukan 8 Januari 2020 kemarin.

Satuan Tugas Penanganan Covid 19, memperbarui aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Plt Direkrut Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Bandara Hang Nadim Batam Benny Syahroni mengatakan, aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri itu sudah mulai di berlaku mulai hari ini.

"Jadi untuk tujuan Jawa dan Bali masih diberlakukan Rapidtest antigen untuk calon penumpang yang bepergian menggunakan pesawat terbang," ujarnya Sabtu (9/1/2021).

Benny menyebutkan, petugas pemeriksa syarat bepergian bagi calon penumpang yang melewati Bandara Hang Nadim Batam masih melakukan pemeriksaan Rapidtest Antigen ke wilayah tujuan yang memberlakukan hal tersebut.

Benny juga menyebutkan aturan turunan SE Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 juga telah diterbitkan aturan turunan oleh Kemenhub.

Baca juga: ATURAN BARU! Penumpang Penerbangan Kurang dari 2 Jam Dilarang Makan dan Minum di Pesawat

"Kemenhub juga telah menetapkan aturan turunan melalui SE 3 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksana perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi corona virus disease (COVID-19)," ujarnya

Benny menghimbau kepada  masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim Batam agar menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan syarat perjalanan.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam melakukan perjalanan terutama menggunakan angkutan udara dari Bandara Hang Nadim Batam.

"Tetap gunakan masker, jaga jarak selama perjalanan serta cuci tangan selepas beraktivitas di perjalanan atau menggunakan handsanitizer," katanya.

Pakai Kapal Laut Juga Harus Rapid Test Antigen

Mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021) bagi warga yang hendak melakukan perjalanan baik melalui udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid antigen.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved