Syarat Wajib Rapid Test Antigen Diperpanjang, Tak Cuma Penumpang Pesawat, termasuk Kapal
Syarat wajib rapid test antigen diperpanjang. Aturan ini tak cuma berlaku untuk yang bepergian lewat udara, termasuk kapal laut
ii. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan tes acak Rapidtest Antigen bila diperlukan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.
ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
iv. menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya sebagai berikut:
i. Bagi pengguna moda transportasi darat dilakukan Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
ii. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
iv. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Alamudin)
*Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google