BATAM TERKINI

KKP Batam: Calon Penumpang yang Akan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen

KKP Batam mengatakan, pemberlakuan rapid test antigen untuk ke semua tujuan, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19.Berlaku juga untuk penumpang kapal

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alamudin
KKP Batam: Calon Penumpang yang Akan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen. Foto calon penumpang melakukan rapid test antigen di Bandara Hang Nadim Batam yang disediakan oleh RSBP Batam, Senin (11/1/2021) 

Hasan sudah mengonfirmasinya kepada petugas terkait.

Para petugas di Bandara Hang Nadim Batam mengatakan itu merupakan kebijakan baru.

"Katanya kebijakan baru dan berlaku sampai 25 Januari mendatang," ujarnya.

Pantauan di Bandara Hang Nadim, beberapa penumpang lain juga kaget dengan pemberlakuan aturan tersebut dan terpaksa melakukan rapid test antigen.

Perjalanan Lewat Udara dan Laut Wajib Rapid Test Antigen

Sebelumnya diberitakan, mulai hari ini, Sabtu (9/1/2021) bagi warga yang hendak melakukan perjalanan baik melalui udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid antigen.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). 

"Mulai berlaku hari ini," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Sabtu (9/1/2021).

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Atau non reaktif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: NURAINI, Guru SDN 005 Singkep Pesisir di Lingga Sabet Juara I Nasional

"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," katanya.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved