BATAM TERKINI
KKP Batam: Calon Penumpang yang Akan Keluar Daerah Wajib Rapid Test Antigen
KKP Batam mengatakan, pemberlakuan rapid test antigen untuk ke semua tujuan, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19.Berlaku juga untuk penumpang kapal
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Banyak calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam kaget hasil rapid test antibodi mereka ditolak petugas sebagai syarat perjalanan lewat udara.
Sebagai gantinya, mereka wajib rapid test antigen dan ini berlaku sebagai syarat perjalanan untuk ke semua tujuan.
Sepengetahuan mereka, rapid test antigen hanya berlaku untuk tujuan Jawa, Bali dan Medan saja.
Apa tanggapan KKP Batam terkait wajib rapid test antigen untuk syarat perjalanan?
Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas I Batam, Romer Simanungkalit mengatakan, pemberlakuan rapid test antigen untuk semua tujuan penerbangan dari Bandara Hang Nadim sesuai aturan pemerintah.
Baca juga: Tak Tahu Aturan Baru, Penumpang di Bandara Hang Nadim Kaget Hasil Rapid Test Antibodi Ditolak
Yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi.
"Semua calon penumpang yang akan keluar daerah wajib menggunakan rapid test antigen," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Romer mengakui, banyak masyarakat atau calon penumpang yang belum mengetahui aturan tersebut.
"Untuk masyarakat pasti ada yang belum tahu karena edarannya baru. Makanya di Bandara disepakati, hari ini mulai berlaku, harusnya dari kemaren.
Kita buat sosialisasi dulu satu hari dan efektif untuk hari ini," jelasnya.
Romer menjelaskan, dalam aturan Satgas Covid-19 SE nomor 1 tahun 2021 itu, juga dijelaskan masa berlaku surat rapid test antigen dan PCR test.
Aturan tersebut berbunyi, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Romer menambahkan, untuk pelabuhan juga diberlakukan hal yang sama untuk pelayaran keluar wilayah Kepulauan Riau.
"Untuk yang rutin seperti ke Bintan dan daerah sekitar Kepri, tidak menggunakan rapid test antigen, kecuali ada kebijakan tertentu dari kabupaten/kotanya," ujarnya.