BATAM TERKINI

Muzakir Tak Berkutik, Ditresnarkoba Polda Kepri Temukan 188 Gram Sabu di Rumahnya

Muzakir tak berkutik saat Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan 188 gram sabu-sabu dalam kantong kresek warna putih di rumahnya.

TribunBatam.id/Istimewa
Muzakir Tak Berkutik, Ditresnarkoba Polda Kepri Temukan 188 Gram Sabu di Rumahnya. Foto tersangka kepemilikan sabu-sabu 188 gram, Muzakir (39). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Muzakir tak berkutik ketika anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendatangi kediamannya di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Provinsi Kepri.

Pria 39 tahun itu hanya terdiam ketika polisi menemukn 188 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong kresek warna putih dari dari rumahnya.

Paket narkoba yang telah menjadi barang bukti ini, sudah dibagi dalam dua bungkus dengan berat masing masing 100 gram dan satu bungkus lagi 88 gram.

Penggeledahan itu terjadi pada 6 Januari 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan penangkapan itu itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya.

Barang bukti 188 gram sabu-sabu yang ditemukan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di rumah Muzakir di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (6/1).
Barang bukti 188 gram sabu-sabu yang ditemukan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di rumah Muzakir di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (6/1). (TribunBatam.id/Istimewa)

Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak mencari kebenaran laporan tersebut.

Muzakir yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri selanjutnya dibawa ke untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum dibawa ke Polda Kepri, Muzakir diperiksa apakah ia positif covid-19 atau tidak.

"Yang bersangkutan sebelumnya menjalani rapid test di RS Bhayangkara Polda Kepri.

Hasil rapid tes menunjukkan non reaktif," ucapnya.

Saat ini Muzakir berikut barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri guna untuk pengembang lebih lanjut.

Ungkap Kasus Narkoba Polda Kepri Selama 2020

Selama 2020, Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri membekuk 596 tersangka kasus narkoba di Provinsi Kepri.

Dari pengungkapan kasus berikut jumlah tersangka, 11 tersangka di antaranya merupakan Warga Negara Asing.

Direktur Reserse Narkoba atau Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengungkap, WNA yang ditangkap kebanyakan warga negara asal Malaysia.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk 596 Tersangka Selama 2020, 11 Diantaranya WNA

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 4 Warga Karimun di Hotel, Kedapatan Bawa Sabu-sabu dan Ekstasi

POLDA KEPRI - Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menyebut, 596 tersangka kasus narkoba dibekuk selama 2020.
POLDA KEPRI - Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menyebut, 596 tersangka kasus narkoba dibekuk selama 2020. (TribunBatam.id/Alamudin)

Mereka rata rata terlibat peredaran sabu-sabu di Kepri.

"Dar 596 tersangka, 545 berjenis kelamin laki-laki. Sementara, 41 orang sisanya perempuan," ungkap Mudji, Senin (7/12/2020).

Mudji menambahkan, dari pengungkapan kasus selama 2020 itu, anggotanya menyita 187 kilogram sabu-sabu.

Sebagian besar sabu-sabu telah dimusnahkan berdasarkan keputusan dan penetapan kejaksaan dan pengadilan.

Sedangan narkoba jenis ekstasi yang berhasil di sita dari tangan para pelaku ialah sebanyak 91.629 butir.

"Terakhir 20 ribu butir pil ekstasi kami ungkap dengan satu tersangka," jelas Mudji.

Untuk barang bukti narkotika jenis ganja kering, personel Polda Kepri menyita 22,7 Kilogram ganja kering dari tangan para tersangka.

Sedangkan untuk narkotika jenis Happy Five kepolisian menyita 639 butir dan Ketamin sebanyak 411 gram.

"Kami akan tingkatkan terus pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Kepri.

Kedepannya Pengawasan akan lebih kita tingkatkan lagi pengawasan peredaran narkoba," ujarnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved