BATAM TERKINI

Tak Tahu Aturan Baru, Penumpang di Bandara Hang Nadim Kaget Hasil Rapid Test Antibodi Ditolak

Sejumlah calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam kaget, hasil rapid test antibodinya ditolak petugas, dan wajib rapid test antigen

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alamudin
Tak Tahu Aturan Baru, Penumpang di Bandara Hang Nadim Kaget Hasil Rapid Test Antibodi Ditolak. Foto calon penumpang melakukan rapid test antigen di Bandara Hang Nadim Batam yang disediakan oleh RSBP Batam, Senin (11/1/2021) 

Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19) memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri.

Awalnya surat edaran itu berakhir Jumat (8/1/2021). 

Satgas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Dalam surat tersebut diatur perjalanan bagi seluruh pengguna moda transportasi. Baik darat, laut dan udara.

Berikut ini aturan yang wajib dipenuhi :

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: TIAP Hari Ada Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Positif Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:

a. penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut.

b. dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat,laut, perkeretaapian dan udara dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut: 

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali sebagai berikut: 

i. pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

ii. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved