2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba, Begini Nasibnya

Hasil tes urine, 2 pria yang dibawa ke Polres Tanjungpinang negatif narkoba. Mereka sempat dibawa karena polisi curiga dengan rokok yang dihisapnya.

TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkap, jika hasil tes urine keduanya negatif mengonsumsi narkoba. 

Pasutri di Tanjungpinang Jualan Sabu

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya mengungkap kasus peredaran narkoba Desember 2020.

Pasangan suami istri atau pasutri berinisial SD (32) dan FN (37) terancam minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Muzakir Tak Berkutik, Ditresnarkoba Polda Kepri Temukan 188 Gram Sabu di Rumahnya

Baca juga: Bea Cukai Batam Tindak 44 Kasus Narkoba Selama 2020, Barang Bukti Ditaksir Rp 52,2 Miliar

POLRES TANJUNGPINANG - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat menangkap tersangka kasus narkoba.
POLRES TANJUNGPINANG - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat menangkap tersangka kasus narkoba. (TribunBatam.id/Istimewa)

Mereka dibekuk anggota Polres Tanjungpinang karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Jualan sabu mereka terungkap setelah sebelumnya anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial NP (32) pada Kamis (3/12) sekira pukul 00.01 WIB.

NP yang ketika itu berada di rumah, kaget setelah anggota Polres Tanjungpinang membekuknya.

Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu gram berikut alat hisap.

"Dari penangkapan itu, kami mengembangkan dan menangkap pasutri di Tanjungpinang ini," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Minggu (13/12/2020).

Dari pengakuan NP, ia mendapat barang haram itu dari tersangka SD dan FN yang merupakan pasangan suami istri.

Polisi menangkap mereka di jalan Cempedak Tanjungpinang.

INTEROGASI - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menginterogasi seorang pria berinisial BO terkait kasus narkoba
INTEROGASI - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menginterogasi seorang pria berinisial BO terkait kasus narkoba (TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA)

Atas perbuatan para tersangka, ketiganya di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini," tegasnya.

Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba

Polres Tanjungpinang membekuk 7 tersangka narkoba selama 2 hari.

Ketujuh tersangka berinisial AS, JN, JK, BB, JA, SL, dan IE menyebutkan, tujuh tersangka itu ada yang masuk proses pidana, namun ada juga yang masuk rehabilitasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved