2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba, Begini Nasibnya

Hasil tes urine, 2 pria yang dibawa ke Polres Tanjungpinang negatif narkoba. Mereka sempat dibawa karena polisi curiga dengan rokok yang dihisapnya.

TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
2 Pria Dibawa ke Polres Tanjungpinang, Curiga Rokok Mengandung Narkoba. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkap, jika hasil tes urine keduanya negatif mengonsumsi narkoba. 

Rinciannya, dari 7 tersangka, 5 orang diproses pidana. Sementara dua tersangka lainnya menjalani rehabilitasi.

Pengungkapan itu dilakukan mulai 27 sampai 28 November 2020 di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Ketujuh tersangka diringkus di lokasi yang berbeda. Ada yang di jalan Soekarno Hatta, jalan Gudang Minyak, jalan Potong Lembu PLT Sulawesi I.

Terakhir di parkiran Hotel Kaputra jalan Wiratno Tanjungpinang," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rony Burungudju, Selasa (1/12/2020).

AKP Ronny menyebutkan, dari sejumlah tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu atau bong.

SJ pria yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
SJ pria yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. (ISTIMEWA)

Satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram.

Kemudian lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 7 gram.

"Berdasarkan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, bahwa terhadap inisial AS tidak ditemukan narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat hisab sabu atau bong.

Kemudian tersangka berinisial JN, JK, BB, dan JA ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening," jelasnya.

Selanjutnya, pada inisial SL ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu atau bong.

"Terakhir tersangka berinisial E tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru 4 hari lalu menggunakan sabu-sabu.

Ketika dilakukan test urine hasilnya positif methampethamine," penjelasan Kasat kembali.

"Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," tambahnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved