VIRUS CORONA DI BATAM
Catat Warga Batam! Ini Dasar Hukum Jika Menolak Divaksin, Amsakar: Ada Denda
Soal vaksin corona, Wakil Wali kota Batam menyebut, tidak ada penolakan dari tenaga kesehatan termasuk penerima tahap pertama.
Penulis: | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam atau Pemko Batam menyiapkan sanksi bagi Warga Batam yang menolak untuk mendapat vaksin corona.
Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan hal itu saat menerima vaksin corona merek Sinovac di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (13/1/2021).
Selain Kota Batam, vaksin corona mulai didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri.
Selain tenaga kesehatan, sejumlah pimpinan daerah dan tokoh agama akan mendapat vaksin corona pada tahap pertama.
"Untuk yang menolak sudah ada aturannya sesuai dengan undang-undang kekaratinaan dan denda," tegasnya, Rabu (13/1/2021).
Ia mengungkapkan, dasar untuk memberi sanksi bagi warga yang menolak untuk diberi vaksin corona telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 dan UU Nomor 6 nomor 2018.
Untuk vaksinasi tahap awal pada tenaga kesehatan Amsakar mengatakan sejauh ini para tenaga kesehatan tidak ada yang menolak untuk diberi vaksin corona.

"Saat ini belum ada," Ujarnya pada Rabu (13/1/2021)
Amsakar mengatakan pemberian vaksin oleh pemerintah untuk kebaikan masyarakat sehingga tidak boleh ada penolakan.
"Semoga ini bisa memberikan angin positif bagi kita semua dari wabah ini," harapnya.
Pendapat Warga Tentang Vaksin Corona
Vaksin Covid-19 keluaran Sinovac berlabuh di Batam, siang ini, Rabu (13/1/2021).
Rencananya, ribuan dosis vaksin tersebut akan diberikan tahap pertama kepada para pejabat publik, tokoh masyarakat, serta tenaga kesehatan yang menjadi prioritasi vaksinasi.
Hadirnya vaksin tersebut menjadi awal bagi proses vaksinasi untuk seluruh masyarakat di Kota Batam dengan kriteria tertentu.