Fakta Oknum Pemuka Agama Tersangka Hubungan Terlarang, Ditangkap di Medan, Jadi Kuli Bangunan

Berikut fakta oknum pemuka agama tersangka hubungan terlarang anak di bawah umur. Ditangkap di Medan hingga jadi kuli bangunan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Fakta Oknum Pemuka Agama Tersangka Hubungan Terlarang, Ditangkap di Medan, Jadi Kuli Bangunan. Foto Ilustrasi hubungan terlarang. 

Kedatangan keluarga korban ke Polsek Batuaji, karena sampai saat ini, pelaku belum juga diamankan Polisi."Kita hanya menanyakan kasusnya saja,"kata perwakilan keluarga Jhonhard Simanjuntak, Senin (9/11/2020).

Keluarga korban tindakan asusila yang dilakukan pemuka agama di Tanjunguncang mendatangi kantor Polsek Batuaji, Senin (9/11/2020).
Keluarga korban tindakan asusila yang dilakukan pemuka agama di Tanjunguncang mendatangi kantor Polsek Batuaji, Senin (9/11/2020). (TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG)

Jhonhard, mengatakan kedatangan mereka untuk memberikan ketenangan kepada keluarga.

"Keluarga selalu bertanya, jadi biar tidak ada kesalah pahaman, kita datang menanyakan langsung kepada pihak yang berwajib," kata Jhonhard.

Dia juga berharap pelaku segera ditangkap agar keluarga juga merasa senang.

"Kebetulan tempat tinggal korban dan pelaku sama-sama satu komplek, jadi kedatangan kita juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," Jhonhard.

Dia mengatakan warga juga sudah emosi karena masih sering melihat pelaku datang ke komplek."Jadi kita tidak ingin ada warga yang bermain hakim sendiri," kata Jhonhard.

3. Tokoh Agama Bereaksi

Rohaniawan Katolik sekaligus Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus meminta kasus dugaan pelecehan terhadap oknum pemuka agama yang dilaporkan ke Polsek Batuaji diusut tuntas.

Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri ini meminta penyidik Polsek Batuaji serius menangani kasus tersebut.

Tindakan asusila sebelumnya dilaporkan seorang anak perempuan berumur 14 tahun oleh oknum pemuka agama.

Keluarga korban telah membuat laporan polisi. Terbaru pada Senin (9/11) pagi, keluarga korban mempertanyakan lamanya proses penanganan kasus itu.

"Yang pertama kami sangat prihatin. Kami minta orang tua untuk melindungi anak itu dan media tidak mempublikasikan identitas dengan jelas.

Romo Paschal
Romo Paschal ()

Kedua, saya minta hal itu untuk Serius ditangani oleh Polsek Batuaji," kata Romo Paschal sapaan akrab Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus saat diminta tanggapannya kepada TribunBatam.id.

Ia percaya jika polisi sangat profesional dalam mengusut tuntas kasus ini.

Romo Paschal yang selalu mendampingi perempuan korban kekerasan, korban imigran ilegal, dan persoalan sosial lain meminta pihak kepolisian tidak memandang status pelaku.

Ia meminta tidak ada tebang pilih jika sejumlah alat bukti mengarah pada penetapan tersangka.

"Apakah harus turun semua teman-teman bersuara? Kami yakin dan percaya bahwa polisi sangat profesional soal ini.

Kami sangat yakin. Dan kami kawal, karena kami mengedepankan kemanusiaan. Kami melihat perkembangan," ujarnya.

4. Ditangkap di Medan, Keliling Pulau Jawa dan Sumatra

Berakhir sudah pelarian panjang Oknum Pemuka Agama di Batam.

Tersangka hubungan terlarang dengan anak di bawah umur berinisial NP ini, akhirnya dibekuk di Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Tim dari Unit Reskrim Polsek Batuaji dan Satreskrim Polresta Barelang yang meringkusnya tak mengalami kendala.

Ia ditangkap tanpa perlawanan. Laporan keluarga korban pada Jumat (30/10/2020) bisa dibilang tuntas.

Medan rupanya bukan daerah pertama yang didatangi tersangka NP.

Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengungkap, jika tersangka sempat pergi ke Jakarta, Bekasi, Semarang.

Tersangka bahkan sempat berada di Jambi sebelum ditangkap di Medan.

Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama di Batam, Polisi Kejar Hingga Pulau Jawa & Sumatra. Foto tersangka hubungan terlarang anak di bawah umur berinisial NP saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).
Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama di Batam, Polisi Kejar Hingga Pulau Jawa & Sumatra. Foto tersangka hubungan terlarang anak di bawah umur berinisial NP saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

"Anggota dari unitreskrim dibantu Polresta Barelang mengikuti perjalanan tersangka, sampai ditangkap di Medan," ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan pelarian panjang oknum pemuka agama ini.

Ia diketahui menginap satu malam di Bekasi, selanjutnya pelaku berangkat ke Semarang dan menginap dua hari di sana.

Tersangka selanjutnya berangkat ke Jambi. Dari sana, ia naik bus tujuan Pekanbaru.

Setelah menginap satu malam di Pekanbaru, pelaku baru berangkat ke Medan.

"Ini perjalanan pelarian yang cukup panjang," kata Jun.

5. Jadi Kuli Bangunan

Selama di Medan, Oknum Pemuka Agama berprofesi sebagai kuli bangunan.

Sejumlah daerah di Pulau Jawa bahkan Sumatra ia datangi, dengan harapan menghilang dari kasus yang menjeratnya.

Polisi pun terus mengembangkan dan mengikuti pelarian oknum pemuka agama tersebut.

Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengungkap, jika tersangka sempat pergi ke Jakarta, Bekasi, Semarang.

Tersangka bahkan sempat berada di Jambi sebelum ditangkap di Medan.

PENGAMANAN TOLAK OMNIBUS LAW - Mobil Brimob Polda Kepri di Polsek Batuaji, Rabu (7/10/2020). Kehadiran mereka terkait mogok kerja menolak Omnibus Law.
PENGAMANAN TOLAK OMNIBUS LAW - Mobil Brimob Polda Kepri di Polsek Batuaji, Rabu (7/10/2020). Kehadiran mereka terkait mogok kerja menolak Omnibus Law. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

"Anggota dari unitreskrim dibantu Polresta Barelang mengikuti perjalanan tersangka, sampai ditangkap di Medan," ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan pelarian panjang oknum pemuka agama ini.

Ia diketahui menginap satu malam di Bekasi, selanjutnya pelaku berangkat ke Semarang dan menginap dua hari di sana.

Tersangka selanjutnya berangkat ke Jambi. Dari sana, ia naik bus tujuan Pekanbaru.

Setelah menginap satu malam di Pekanbaru, pelaku baru berangkat ke Medan.

"Ini perjalanan pelarian yang cukup panjang," kata Jun.

6. KPPAD Kepri Bereaksi

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengapresiasi keberhasilan polisi meringkus oknum pemuka agama yang diduga berbuat hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, Jumat (8/1).

Pasalnya, oknum pemuka agama itu diketahui sempat kabur ke Medan setelah aksinya itu.

Erry Syahrial berharap, agar pihak kepolisian dapat memaksimalkan undang-undang perlindungan anak dan mencari pasal yang sesuai dengan tindakannya.

Oknum pemuka agama berinisial NP diringkus tim Polresta Barelang di Medan dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial
Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ia dilaporkan terkait kasus pencabulan dengan korban diketahui seorang remaja wanita 15 tahun.

Aksi cabul itu sudah dilakukannya sejak Januari 2020 hingga Juni 2020.

"Karena dia kan tokoh agama. Tokoh agama ini seharusnya menjadi panutan, tapi dia malah jadi pelakunya.

Jadi ada pemberatan di situ. Kami akan kawal terus proses hukumnya," tegas Erry, Rabu (13/1/2021).

Dengan tertangkapnya oknum pemuka agama ini, dia berharap keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

Sebab menurutnya, antara orangtua korban dan pelaku memiliki hubungan baik.

"Jadi, orang tua korban ini percaya kalau diajak pendeta tak jadi masalah.

Sebagai jemaat pelaku, tentu orangtua korban sangat percaya. Tapi kepercayaan itu disalah gunakan," tambah dia.

Erry bercerita, pihaknya mendapatkan laporan pencabulan itu tahun 2019 lalu antara bulan Oktober dan November.

Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial saat mendatangi korban JO (18) di rumah ibu kandungnya Fani
Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial saat mendatangi korban JO (18) di rumah ibu kandungnya Fani (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Saat itu, orangtua korban sempat memberi maaf kepada pelaku.

Ini karena orangtua korban mengira jika tindakan asusila yang dilakukan oknum pemuka agama itu hanya sebatas tindakan ringan, misalnya seperti dicium saja.

"Ternyata, seiring berjalannya waktu, (kasus) heboh lagi.

Setelah ditanya kepada korban oleh orangtuanya, rupanya tingkanya sudah sampai ke hubungan seksual," ungkap Erry.

Berdasarkan pengakuan dari orangtua korban pula, Erry menyebut, oknum pemuka agama tersebut telah menjalankan aksi bejatnya lebih dari satu kali.

Dimana, perbuatan itu dilakukan pelaku saat pelaksanaan ibadah untuk anaknya.

"Saat itu kalau tak salah saya, pas pelaksanaan ibadah sekolah minggu," ucapnya.

7. Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Pemuka Agama tersangka hubungan terlarang Anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

Ia dijerat Undang Undang perlindungan anak Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016,

Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Oknum Pemuka Agama di Batam akhirnya ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batuaji dan Satreskrim Polresta Barelang.

Tersangka berinisial NP ditangkap di Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Kasusnya tak main-main, ia menjadi tersangka hubungan terlarang dengan Anak di bawah umur.

Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengungkap, jika tersangka sempat pergi ke Jakarta, Bekasi, Semarang.

Tersangka bahkan sempat berada di Jambi sebelum ditangkap di Medan.

"Anggota dari unitreskrim dibantu Polresta Barelang mengikuti perjalanan tersangka, sampai ditangkap di Medan," ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Ichwan Nur Fadillah/Ian Sitanggang/Filemon Halawa)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved