BATAM TERKINI
KPPAD Kepri Desak Polisi Hukum Berat Oknum Pemuka Agama Berbuat Hubungan Terlarang
KPPAD Kepri meminta polisi memaksimalkan UU Perlindungan Anak ke oknum pemuka agama yang berbuat hubungan terlarang dengan anak di bawah umur.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengapresiasi keberhasilan polisi meringkus oknum pemuka agama yang diduga berbuat hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, Jumat (8/1).
Pasalnya, oknum pemuka agama itu diketahui sempat kabur ke Medan setelah aksinya itu.
Erry Syahrial berharap, agar pihak kepolisian dapat memaksimalkan undang-undang perlindungan anak dan mencari pasal yang sesuai dengan tindakannya.
Oknum pemuka agama berinisial NP diringkus tim Polresta Barelang di Medan dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ia dilaporkan terkait kasus pencabulan dengan korban diketahui seorang remaja wanita 15 tahun.
Aksi cabul itu sudah dilakukannya sejak Januari 2020 hingga Juni 2020.
"Karena dia kan tokoh agama. Tokoh agama ini seharusnya menjadi panutan, tapi dia malah jadi pelakunya.
Jadi ada pemberatan di situ. Kami akan kawal terus proses hukumnya," tegas Erry, Rabu (13/1/2021).
Dengan tertangkapnya oknum pemuka agama ini, dia berharap keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
Sebab menurutnya, antara orangtua korban dan pelaku memiliki hubungan baik.
"Jadi, orang tua korban ini percaya kalau diajak pendeta tak jadi masalah.
Sebagai jemaat pelaku, tentu orangtua korban sangat percaya. Tapi kepercayaan itu disalah gunakan," tambah dia.
Erry bercerita, pihaknya mendapatkan laporan pencabulan itu tahun 2019 lalu antara bulan Oktober dan November.
Saat itu, orangtua korban sempat memberi maaf kepada pelaku.

Ini karena orangtua korban mengira jika tindakan asusila yang dilakukan oknum pemuka agama itu hanya sebatas tindakan ringan, misalnya seperti dicium saja.