Predator Seksual Bersumpah Tobat, Mangsa 7 Siswa SMA: Saya Dulu Korban, Usia 15 Tahun Dicabuli Guru
Tanpa sadar Pardi alias Edi menyukai sesama jenis dan menjadi predator anak, setelah menjadi korban pelecehan saat remaja
Oleh karena itu, ia minta maaf kepada para korban dan keluarganya.
Baca juga: Akhirnya Polri Buka-bukaan soal Kasus LGBT di Internal, Oknum Brigjen E Sudah Diproses
Baca juga: Fakta-fakta Jenderal Polisi Diduga Terlibat LGBT, Mabes Polri Sebut Inisial E dan Sedang Diproses
Baca juga: Sosok Brigjen E yang Terlibat Kasus LGBT, Pernah Bertugas di Deputi SDM Polri
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban.
Saya benar-benar khilaf dan mohon diberi ampunan.
Ini teguran dari Tuhan.
Saya mohon diberikan keringanan hukuman.
Saya berjanji dan bersumpah setelah ini saya akan berjalan di jalan Allah," kata Edi.

Mengaku sebagai paranormal
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan, kasus predator anak itu terungkap setelah dua orangtua korban melapor ke polisi.
"Dari keterangan korban, predator anak ini mencabuli mereka sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020," kata Tobing.
Baca juga: Video LGBT Resahkan Karimun, Polisi Tangkap 2 Lelaki yang Diduga Merupakan Pasangan Sejenis
Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Lain, Dua Pemeran Pria di Video LGBT Dipulangkan
Baca juga: Lagi Ramai LGBT, Inilah Kisah Nabi Luth dan Kaum Sodom yang Diazab Allah
Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan penyelidikan, jumlah korbannya ternyata bertambah dari lima menjadi tujuh orang anak.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai paranormal.
Para korban dijanjikan nasibnya menjadi lebih baik jika menuruti permintaan tersangka.
"Jadi tersangka ini mengaku dirinya sebagai paranormal yang memiliki ilmu sakti dapat membuka aura para korban agar masa depannya nanti lebih baik.
Baca juga: Video LGBT Resahkan Karimun, Polisi Tangkap 2 Lelaki yang Diduga Merupakan Pasangan Sejenis
Baca juga: Lagi Ramai LGBT, Inilah Kisah Nabi Luth dan Kaum Sodom yang Diazab Allah
Baca juga: Hukuman LGBT di TNI, Praka P Dipecat karena Dianggap Membangkang
Tersangka juga menjanjikan mampu menjadikan korban disegani masyarakat setelah auranya dibuka," terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.