Bank Indonesia Catat Kinerja Penjualan Eceran di Kepri Membaik Sejak Pandemi Covid-19
Bank Indonesia mencatat, kinerja penjualan eceran di Kepri pada akhir 2020 diperkirakan tumbuh meningkat 0,06 persen (mtm).
Bank Indonesia atau BI menjamin perlindungan konsumen.
Mereka menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
PBI ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).
Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku,
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Penyempurnaan ketentuan tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia ini di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.
Dimana penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi Penyelenggara di bidang sistem pembayaran,

Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
"Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran.
Kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunBatam.id, Kamis (7/1/2021).
Penyempurnaan ketentuan perlindugan konsumen ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional.
Dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik Internasional.
"Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan konsumen.